Tidak Cukup Komitmen tapi Tindakan
leh: Fahrin Malau. KOTA ramah lingkungan saat ini menjadi impian semua orang. Betapa tidak. Kepadatan pemukiman penduduk, kemacatan lalulintas akibat jumlah kendaraan yang semakin padat. Polusi udara yang dihasilkan dari kendaraan, industri dan sebagainya menjadi cermin dari perkotaan saat ini di Indonesia. Mahalnya harga tanah di perkotaan tak sejengkal pun tanah disisakan untuk ruang terbuka hijau. Semua habis dipakai untuk bangunan. Padahal dalam peraturan pemerintah setiap pendirian bangunan wajib menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas bangunan. Lemahnya pengawasan pemerintah daerah, penyebabkan ruang terbuka hijau di perkotaan semakin sedikit.
Di sisi lain. Perkotaan tidak ramah lingkungan meningkatkan kesakitan di masyarakat. Masyarakat perkotaan harus mengeluarkan biaya lebih untuk kesehatan akibat dari masih sedikitnya anggaran yang disediakan pemerintah. Untuk menekan angka kesakitan pada masyarakat, pemerintah daerah harus serius menjadikan kota ramah lingkungan. Berikut ini petikan wawancara dengan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Brilian Moktar.
Analisa: Perkotaan di Indonesia masih banyak yang belum ramah lingkungan, termasuk Kota Medan dan kota-kota lain yang ada di Sumatera Utara. Apa komentar bapak?
Brilian: Masih banyak perkotaan di Indonesia belum ramah lingkungan semua orang pasti setuju. Bukan saja Indonesia. Sejumlah negara juga masih banyak perkotaannya yang belum ramah lingkungan.
Analisa: Tingkat polusi yang dihasilkan kendaraan menjadi penyebab utama perkotaan tidak ramah lingkungan. Apakan bapak setuju?
Brilian: Setuju. Selama ini masalah polusi menjadi kendala besar yang dihadapi perkotaan. Tapi perlu diingat, polusi udara yang dihasilkan kendaraan, industri salah satu penyebab perkotaan tidak ramah lingkungan. Masih banyak penyebab lainnya yang menjadikan perkotaan tidak ramah lingkungan. Berbicara lingkungan berarti kita berbicara siklus makhluk hidup. Semua memiliki peran. Tinggal lagi apakah peran yang dilakukan mengakibatkan ramah lingkungan atau sebaliknya.
Analisa: Bagaimana dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan ramah lingkungan?
Brilian: Pemerintah sebenarnya memiliki komitmen dalam menciptakan ramah lingkungan. Hanya saja komitmen yang dibangun pemerintah belum dilakukan. Kota Medan misalnya. Pemko Medan belum menyediakan ruang terbuka hijau. Keberpihakan pemerintah untuk menyelamatkan ruang terbuka hijau masih rendah. Jangankan untuk menambah ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau yang sudah ada bisa berubah menjadi bangunan. Ruang terbuka hijau 30 persen di perkotaan jangan berharap dapat tercapai, selama pemerintah daerah masih berpihak pada kepentingan pemilik tanah.
Analisa: Apa penyebab pemerintah perkotaan sulit mencapai ruang terbuka hijau sebanyak 30 persen?
Brilian: Alasan klasik sering dilontarkan untuk memenuhi tuntutan pembangunan perkotaan. Bila Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disusun dan disahkan, tidak ada alasan lagi untuk melakukan perubahan peruntukan. Sudah beberapa kali terjadi perubahan peruntukan yang dilakukan di Kota Medan. Permohonan perubahan peruntukan dari ruang terbuka hijau yang diajukan disetujui. Perubahan peruntukan yang terakhir dilakukan sebanyak 16 objek perubahan peruntukan tanah di Kota Medan. Keenambelas obyek tersebut, diantaranya ada perubahan peruntukan tanah dari jalur hijau menjadi perumahan di jalan Karya Wisata. Perubahan peruntukan tanah dari cadangan menjadi perumahan di jalan Sei Mati Medan Labuhan. Perubahan peruntukan tanah jalur hijau menjadi pertokoan/perdagangan di jalan Bunga Asoka. Perubahan peruntukan tanah dari taman menjadi perumaan di jalan Baru Medan Tembung. Perubahan peruntukan dari ruang terbuka hijau menjadi bangunan umum fasilitas rumah ibadah dijalan jendral sudirman Medan.
Analisa: Lalu mengapa terjadi perubahan peruntukan?
Brilian: Saya kurang tahu. Soalnya saya bukan anggota DPRD Medan. Coba Tanya kepada anggota DPRD Medan mengapa bisa terjadi perubahan peruntukan yang telah disusun dalam RTRW. Mungkin ada peraturan walikota atau peraturan daerah yang membolehkan dilakukan perubahan peruntukan.
Analisa: Kalau kita melihat Belanda telah melakukan penataan kota yang baik dengan mengacu kepada lingkungan. Apa tanggapan bapak?
Brilian: Tepat sekali. Belanda telah menata negara ini dengan baik. Hanya pemerintah tidak melanjutkan. Bila kita melihat pentaan Kota Medan yang dilakuan sudah cukup baik. Tapi karena pemerintah daerah tidak mengacu pada ramah lingkungan akhirnya menimbulkan berbagai persoalan.
Kesalahan yang dilakukan pemerintah selama puluhan tahun dibutuhkan waktu untuk yang cukup lama. Saya berharap daerah yang usianya masih baru pemerintah harus mengaju pada ramah lingkungan. Kota-kota yang usianya masih baru belum sulit untuk melakukan penataan daripada kota yang usianya sudah lama.
Analisa: Akibat dari kota tidak ramah lingkungan tentu memberi dampak seperti meningkatnya kesakitan masyarakat. Apakah benar?
Brilian: Benar. Seperti saya katakana tadi. Berbicara lingkungan berarti bicara siklus makhlum hidup. Bila lingkungan tidak bersih dapat menimbulkan penyakit. Tidak ramahnya suatu daerah dapat dilihat dari jenis penyakit yang muncul. Misalnya Kota Medan. Penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), Ginjal, Hipertensi cukup tinggi. Penyakit ini akibat dari kondisi lingkungan yang buruk. ISPA misalnya disebabkan oleh polusi udara yang tidak sehat. Ginjal misalnya karena kondisi air yang tidak sehat. Hipertensi misalnya disebabkan karena makanan. Buruknya sanitasi di Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan sampai sekarang masih ditemukan penyakit demam berdarah.
Penyakit demam berdarah sangat erat kaitannya dengan kondisi sanitasi yang buruk. Begitu juga TB dan beberapa penyakit lainnya. Beberapa negara di Asean persoalan penyakit yang disebabkan sanitasi sudah dapat diatasi. Seperti penyakit demam berdarah, TB. Selama sanitasi masih buruk, penyakit tersebut tidak dapat diatasi secara tuntas.
Analisa: Bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi penyakit yang disebabkan masih buruknya sanitasi?
Brilian: Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengobati penyakit ada. Hanya saja anggaran yang disediakan belum maksimal. Dalam undang-undang kesehatan diamanatkan pemerintah daerah menyediakan anggaran lima persen dari APBD untuk kesehatan masyarakat. Kenyataannya pemerintah daerah Sumatera Utara belum menyediakan anggaran tersebut. Mungkin daerah kabupaten dan kota juga banyak yang belum menyediakan anggaran kesehatan sesuai yang diamanatkan undang-undang.
Analisa: Terakhir. Apa yang dilakukan pemerintah, khsusunya pemerintah daerah untuk menuju ramah lingkungan?
Brilian: Saya melihat komitmen pemerintah ada untuk menuju ramah lingkungan. Untuk mewujudkan itu mulai sekarang melakukannya.