Tahun Depan Perda Olahraga Sumut Terbentuk
Oleh: Fahrin Malau. BICARA olahraga di Sumatera Utara, sepertinya tidak ada sesuatu yang baru. Lagi-lagi kita harus bersedih melihat kondisi sarana dan prasarana olahraga yang sangat memprihatinkan. Lagi-lagi kita harus menahan marah karena anggaran untuk olahraga masih sangat minim. Lagi-lagi kita merasa prihatin mengingat masih banyak pengurus olahraga di Kabuapten dan Kota tidak berjalan bahkan belum terbentuk kepengurusan yang baru.
Persoalan olahraga di Sumatera Utara sudah sangat kritis. Diperlukan penanganan serius kalau tidak mau olahraga di Sumatera Utara perlahan-lahan terbena dan hanya mengenang masa kejayaan yang pernah diraih tiga puluh tahun lalu. Pada masa tersebut, prestasi atlet Sumatera Utara sangat membanggakan. Pada kejuaraan nasional seperti PON, Sumatera Utara berhasil masuk enam besar. Sekarang, atlet Sumatera Utara untuk dapat masuk sepuluh besar sudah sulit.
Menurunnya prestasi atlet Sumatera Utara sesungguhnya masalahnya sudah diketahui. Sarana dan prasarana yang tidak memadai. Anggaran yang minim, pengurus yang tidak berjalan dan sebagainya. Selama persoalan tersebut dapat diatasi, secara perlahan prestasi atlet Sumatera Utara dapat kembali berjaya.
Harus diakui. Belum ada peraturan yang jelas dari pemerintah daerah dalam pembinaan olahraga. Beberapa daerah di Jawa telah membuat aturan yang jelas yang dikemas dalam Peraturan Daerah (Perda) Olahraga. Melalui Perda Olahraga semua diatur dengan jelas, apa-apa saja yang dibutuhkan untuk melahirkan atlet berprestasi.
Keterlambatan Sumatera Utara melahirkan Perda Olahraga diakui Brilian Moktar dari Komisi E DPRD Sumatera Utara. Undang-undang olahraga sudah ada tahun 2003 lalu, lebih lama setahun dari Undang-undang Kesehatan tahun 2004. Kenyataannya Perda kesehatan sudah dibuat.
“Saya akuinya. Selama berada di komisi E saya belum dapat melahirkan perda olahraga. Mungkin karena kesehatan pada waktu itu lebih banyak persoalan sehingga lebih cepat terbentuk. Saya berjanji. Kesempatan saya kembali duduk di DPRD Sumut bertekat tetap berada di Komisi E untuk mewujudkan terbentuknya Perda Olahraga,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Brilian. Khusus untuk komisi E, ada tiga perda yang sangat mendesak untuk dibentuk yakni Perda Olahraga, Pemuda dan Pramuka. Harus disadari, dengan terbentunya Perda Olahraga pembinaan yang dilakukan pemerintah lebih jelas dan memiliki payung hukum. Selama ini pemerintah Sumatera Utara terbentur persoalan aturan pendanaan olahraga. Tahun 2015, Sumatera Utara harus memberikan dana bagi hasil kepada daerah sebesar Rp. 2,3 triliun.
Diingatkan, agar Perda Olahraga dapat segera terbentuk, Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara harus segera mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Bila Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara tidak siap, Komisi E DPRD siap akan memanggil dan membuat hak inisiatif.
Tidak hanya Perda Olahraga. Perda Pemuda dan Pramuka juga sangat mendesak. Ini menyangkut masa depan pemuda daerah ini. Saat ini kita mengalami kesulitan untuk mendapatkan generasi yang akan meneruskan bangsa ini. Mulai sekarang pemuda harus dipersiapkan agar kenakalan remaja tidak meningkat.
“Saya janji. Tiga perda ini harus segera terbentuk,” ungkapnya.
Wacana membuat Perda Olahraga diakui Ketua Harian KONI Sumatera Utara, Jhon Ismadi Lubis sudah ada sejak setahun lalu. Hanya saja belum berhasil direalisasikan. Dia tidak mengetahui alasan mengapa Perda Olahraga belum dibentuk. Meski belum terbentuk, dia masih berharap tahun depan ada keseriusan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Komisi E DPRD Sumatera Utara untuk membentuk Perda Olahraga. Melalui perda nantinya akan semakin jelas apa yang dilakukan untuk pembinaan atlet. Dalam perda akan dijelaskan persoalan yang selama ini dihadapi seperti sarana dan prasarana, dana, kepengurusan dan sebagainya.
Menanggapi wacana Perda Olahraga, Kadis Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara Baharuddin Siagian menyambut baik. Dia berjanji akan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. “Kita akan mempersiapkan,” ungkapnya.
Semua pasti setuju, semangat membangkitkan prestasi olahraga Sumatera Utara mutlak dilakukan. Tinggal lagi bagaimana keseriusan semua pihak dalam memajukan olahraga. Setelah terbentunya Perda Olahraga diharapkan membawa perubahan yang lebih baik. Jangan sampai Perda Olahraga hanya tinggal perda yang dicacat dan dimasukkan ke dalam arsip tanpa dapat diimplemtasikan.