RS Colombia Asia Diduga Langgar UU dan Permen Tenaga Kerja
Hal itu diungkapkan Brilian Moktar, Rabu (11/4) setelah melihat sikap managemen RS Colombia Asia belum juga menyelesaikan kewajibannya membayar upah Mantan General Manajer Juliantisam Hasan yang di skorsing pihak rumah sakit 6 bulan yang lalu.
Dikatakan Brilian, seharusnya managemen RS Colombia Asia bijaksana untuk menyelesaikan permasalahan ini secara internal sehingg tidak melanggar UU Tenaga Kerja yang menyebutkan pada Pasal 3 ayat (1), UU No 2 Tahun 2004 tentang PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, selanjutnya Pasal 6 ayat (1) setiap perundungan bipartit harus buat risalah yang ditandatangani oleh pihak yang berunding.
Selanjutnya dalam Pasal 155 ayat (3) menyebutkan, pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh.
Langgar UUT
Ditinjau dari beberapa pasal jelas magemen RS Colombia Asia telah melanggar UU Tenaga Kerja yakni belum membayar upaya mantan GM RS Colombia Asia tersebut selama 6 bulan ditambah Tunjangan Hari Raya (THR))
Selain itu Brilian menambahkan adanya bukti baru berupa surat dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan yang ditujukan kepada Juliatisam dengan surat Nomor 567/2636/DSTKM/2011 dan surat Nomor 567/3136/DSTKM/2011 yang ditujukan ke RS Colombia Asia, baru diketahui bahwa bipartit yang dilakukan tidak sesuai dengan UU No 2 PHI dan Per Men Tenaga Kerja No 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Persesilihan Hubungan Industrial melalui perundingan bipartit. “Jelas perusahaan asing tersebut tidak mengindahkan peraturan yang ada di Indonesia dan tidak melaksanakan anjuran Disnaker Kota Medan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Dikatakan Brilian, Sudah sewajarnya dalam hal ini Juliantisam Hasan mengadukan permasalahan tersebut ke bagian pengawas Tenaga kerja Disnaker Kota Medan untuk meminta keadilan mengenai permasalahan yang dihadapi tenaga kerja atau buruh.
Brilian Moktar meminta sepatutnya Disnaker Kota Medan menanggapi keluhan tenaga kerja dan menyelesaikan kasus tersebut agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Saya sangat berharap Disnaker Kota Medan dapat menyelesaikan kasus tersebut agar jangan sampai belarut-larut,” ucap Brilian.
Sementara kuasa hukum RS Colombia Asia Marcos Conferry Kaban SH ketika dikonfirmasi tidak berkomentar masalah pelanggaran yang dilakukan pihak rumah sakit.
Namun Marcos Conferry Kaban SH mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini RS Colombia Asia segera menyerahkan kasus tersebut ke Disnaker Kota Medan dalam upaya penyelesaian permasalahan dan kesepakatan di kedua pihak pada tangga 16 April 2012 di Disnaker Kota Medan. “Kita tunggu saja hasil dari pertemuan itu,” ujar Marcos.
Dikatakan Marcos, apapun hasil dari keputusan dari Disnaker Kota Medan pihaknya akan menerimanya. (yes)