RS Accuplast Tidak Terima Tuduhan P2TL

Medan, (Analisa). Manajemen RS Accuplast Jalan Sei Bahbolon Medan tidak terima dinyatakan bersalah oleh petugas Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) 2012 PT PLN (Persero) Area Medan. Manajemen rumah sakit mengaku tidak pernah berbuat salah, tapi diharuskan membayar denda Rp104.015.640.

“Kita dinyatakan bersalah oleh Tim P2TL pada tanggal 2 November 2012. Kita diminta menyelesaikan masalah ini di kantor. Kalau tidak, akan diputus besok Rabu, 7 November 2012 (hari inired),” sebut dr Eddy Sutrisno Hendro Warsito, Pembina Yayasan Cacat Lahir Bawaan Indonesia/RS Accuplast Medan, Selasa (6/11).

Sesuai berita acara yang dibuat Tim P2TL Bambang Sungkon (Ketua), Maruli TUa dan Teguh S Pratikno, menemukan pelanggaran berupa segel MCB putus, segel terminal kWh meter putus, segel OK I ada tapi putus. MCB terpasang 1 x 50 amper adalah tidak standar PLN.

“Sebenarnya kita tidak tahu masalah itu. Karena dulu sewaktu perubahan daya dari 2200 menjadi 11 ribu, yang memasang petugas PLN. Kita juga tidak tahu karena tidak ada teguran sebelumnya. TIba-tiba Tim P2TL memutuskan kami bersalah dan harus bayar denda,” ucapnya.

Menyikapi hal ini, katanya, mereka sudah dua kali datang ke kantor PLN. Tapi tetap juga diharuskan membayar denda. Denda itu akumulasi yang terdiri dari tagihan susulan pelanggaran daya Rp4.699.200, tagihan susulan pelanggaran energy Rp83.611.440, PPN 10 persen Rp8.831.064, pajak penerangan jalan umum 7,5 persen Rp6.623.298, biaya ganti kWh meter Rp207.636, biaya administrasi Rp37 ribu dan biaya materai Rp6000. Total seluruhnya denda Rp104.015.640.

Aliran listrik akan diputus

Dalam surat tagihan yang diterima, katanya, jika pada Rabu 7 November 2012 tidak dibayar denda, maka aliran listrik ke mereka akan diputus sementara tanpa pemberitahuan lebih dulu. Penyambungan akan diproses setelah adanya pembayaran tagihan tersebut.

“Kami seluruh karyawan rumah sakit ini bersama pasien yang kami rawat akan menunggu dan hanya bisa menyaksikan petugas PLN yang sangat berkuasa itu memutus aliran listrik di rumah sakit ini. Kami terpaksa menerima kesewenangan ini,” sebut dr Eddy.

Selama ini, ucapnya, operasional rumah sakit lebih banyak membantu warga tidak mampu. Ribuan warga bibir sumbing dioperasi gratis.

“Hampir seluruh daerah di Sumatera Utara ini sudah kita datangi melakukan operasi bibir sumbing. Semuanya gratis. Selain itu, 95 persen pasien yang ada, dari warga miskin pemegang kartu Jamkesmas dan JPKMS (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat),” sebutnya seraya berencana mengadukan tindakan PLN itu kepada Brilian Moktar dari PDIP Sumut yang juga anggota DPRD Sumut.

Brilian Moktar SE MM dihubungi menyatakan siap menerima pengaduan korban dari tindakan petugas P2TL. “Cocok. Kita siap menerima pengaduannya,” sebut Brilian dalam pesan singkat handphonenya.(nai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *