Pemko Medan Harus Tegas
Pedagang Pasar Timah Datangi DPRD Sumut
Medan, (Analisa). Ratusan massa mengaku tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Timah (FPPT) berunjukrasa ke gedung DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (27/12). Aksi massa tersebut diterima anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Brilian Moktar.
Di hadapan pengunjuk rasa, Brilian Moktar meminta pihak kepolisian segera menangkap oknum anggota dewan kota. Sebab diduga mendirikan bangunan di atas lahan negara tanpa IMB. Brilian juga minta Pemko Medan harus tegas terhadap revitalisasi Pasar Timah
“Harap Walikota Medan mencabut dan menghentikan revitalisasi Pasar Timah. Jadi, kita bukan menggunakan gaya preman untuk menstop ini. Tetapi, surat walikota sudah tiga tahun membalas surat Pasar Timah tetapi pihak terkait tidak bisa memenuhi tuntutan walikota tersebut,” kata Brilian kepada “Analisa”.
Terkait Pasar Timah memiliki bukti-bukti yang cukup kuat. Antara lain, dia menjamin tidak ada izin prinsip yang selama ini diklaim ada oleh pengembang. “Saya sudah tanya langsung kepada walikota dan berbagai pihak terkait izin prinsip. Jadi, bukan seperti yang diklaim selama ini dalam surat disebut izin prinsip. Kalau walikota menjawab surat pada umum. Berarti izin umum. Ini yang mereka tidak ketahui,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini minta aparat segera mengusut penggusuran pedagang di Jalan Timah. Jika sudah cukup banyak bukti yang telah diserahkan masyarakat, pihaknya minta pemerintah khususnya penegak hukum agar memproses dan menindaknya. Termasuk seorang oknum anggota dewan Kota Medan.
Wakil rakyat asal pemilihan Kota Medan ini juga mengungkapkan dirinya sudah mengikuti dan mendampingi pedagang Pasar Timah sejak tiga tahun lalu. “Sehingga saya mengetahui persis persoalan izin pembangunan di Pasar Timah sampai saat ini tidak ada. Bahkan saya sudah menanyakan langsung ke Walikota Medan bapak Dzulmi Eldin dan pihaknya belum ada mengeluarkan IMB untuk pembangunan tersebut,” kata anggota Komisi A membidangi hukum dan pemerintahan ini.
Untuk itu, Brilian Moktar meminta masyarakat segera melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dan Polri yang membacking pembangunan di atas lahan Pasar Timah tersebut karena tidak ada izin pembangunan terus dilanjutkan.
Pemufakatan jahat
Sebelumnya massa dari FPPT melalui juru bicaranya Asril Siregar SH menegaskan heran adanya keterlibatan SW alias A yang merupakan Alumni Lemhanas dan anggota dewan kota yang diduga tidak memiliki IMB di atas lahan Pasar Timah.
Lebih lanjut Asil Siregar dalam orasi dan pernyataan sikapnya juga menduga kuat terjadinya pemufakatan jahat antara pemerintah dan pengusaha. Hingga saat ini para pedagang Pasar Timah Medan masih tetap menolak rencana revitalisasi yang akan dilakukan oleh mafia hitam tersebut.
“Kami meminta Walikota Medan bapak Dzulmi Eldin membatalkan rencana revitalisasi Pasar Timah yang merampas tanah negara dan melanggar Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015. Kami juga minta DPRD Medan, Kapoldasu serta Kejatisu tidak menutup mata, serta mengusut dan menangkap seluruh pejabat yang terindikasi kuat terlibat gratifikasi dalam pendirian bangunan di atas tanah negara,”katanya. (maf)