Pemerintah Harus Lebih Bijak Dalam Menetapkan Besaran UMP

Medan, (Analisa). Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho harus lebih bijak dan mengakomodir semua kepentingan dalam menetapkan atau merevisi kembali besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumut, sehingga tidak merugikan pihak pekerja maupun pengusaha.

Para pekerja boleh saja meminta pemerintah untuk menetapkan standart UMP Sumut Rp 2 juta perbulan dari UMP yang telah ditetapkan sebesar Rp.1.305.000 perbulan yang berlaku mulai 1 Januari 2013.

Namun disisi lain, kemampuan pengusaha juga harus menjadi pertimbangan, agar tidak menimbulkan persoalan baru seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pengurangan tenagara kerja akihbat tingginya biaya produksi dan upah yang harus dibayar.

” Dua sisi ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan pemerintah, meskipun sesuai ketentuan kenaikkan UMP harus dilakukan setiap tahunnya agar para buruh dapat hidup layak”, kata Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar kepada Analisa, Rabu (21/11) menyikapi aksi para buruh yang mendesak pemerintah daerah untuk merevisi kembali besaran UMP di Sumut.

Anggota Komisi E DPRD Sumut ini menuturkan, secara umum ia juga sangat prihatin melihat nasib buruh saat ini, yang kurang mendapat perhatian secara layak dari pemerintah. Contohnya saja kata Brilian, begitu mahalnya sektor pendidikan dan kesehatan, menjadi salah satu penyebab semakin terpuruknya perekonomian para buruh.

Sudah Penuhi Kebutuhan

Meskipun menurut survey yang dilakukan pemerintah bahwa UMP yang ditetapkan tersebut sudah dapat memenuhi kebutuhan hidup para pekerja, namun karena begitu mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, tetap saja para buruh berada dalam kondisi kekurangan.

Secara realita, wajar saja pemerintah merevisi kembali UMP sebagaimana tuntut buruh. Tetapi semua itu harus tetap mengacu kepada mekanisme dan aturan yang ada. “Secara pribadi saya juga mengimbau kepada pihak pengusaha untuk tetap mengedepankan kesejahteraan para karyawanya, dengan tetap mematuhi aturan ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang ada, tetapi sebaliknya para buruh juga harus menjalankan semua kewajibannya.

“Kalau dua hal ini dapat dipahami secara bersama antara pengusaha dan pekerja, saya rasa aksi aksi demo dan unjukrasa seperti ini tidak perlu terjadi”, kata Brilian Moktar.

Semenetara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumatera Utara Minggu Saragih mengatakan, kenaikkan UMP Sumut hanya sebesar Rp 105.000 untuk tahun 2013 sangatlah tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil kaum pekerja. Akibatnya seluruh kaum buruh bergerak mentang kebijakan ini dengan melakukan aksi mogok secara nasional.

Atas desakan para kaum buruh tersebut kata Minggu Saragih, Plt Gubsu dalam pernyataan beberapa hari lalu berjanji akan merevisi kembali besaran UMP untuk Sumut. Atas dasar itulah para kaum buruh sekarang mendesak Plt Gubsu untuk segera merealisasikan besaran UMP barfu tersebut, sebagaia bukti bahwa pemerintah berpihak kepada kepentingan kaum buruh.

Berkaitan dengan hal itu Minggu Saragih meminta pemerintah melakukan survey ulang atas besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga didapat angka yang jelas tentang berapa besaran KHL itu sebenarnya.

“Saya menduga besaran KHL yang diungkapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah tidak sesuai dengan kenyataan riil dilapangan, sehingga dampaknya sangat merugikan para pekerja khsusunnnya dalam penetapan kebijakan UMP”, ujar Minggu Saragih. (di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *