PDI Perjuangan Berpeluang Ajukan Nama Alternatif
Soal Pilkada Kota Medan
Medan, (Analisa). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpeluang mengajukan nama alternatif sebagai bakal calon yang didukung dalam pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara. Informasi yang didapatkan di Medan, Rabu (3/6). Tim dari DPP PDIP terus melakukan survei dan pemantauan terhadap potensi yang ada di Sumut. Survei dan pemantauan tersebut dilakukan untuk mendapatkan nama yang memiliki elektabilitas sehingga memberikan peluang menang lebih besar dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pola seperti itu pernah diterapkan PDIP dalam pemilihan Gubernur Sumut dengan mengajukan Efendi Muara Sakti Simbolon yang tidak mendaftar di kepengurusan tingkat provinsi. Untuk pilkada di Kota Medan, tercatat sejumlah nama yang mungkin dimunculkan karena dinilai memiliki elektabilitas meski tidak mendaftarkan diri.
Di antara nama yang mungkin dimunculkan dan dianggap memiliki elektabilitas tersebut adalah Efendi Panjaitan, Brilian Moktar, dan Zahir MAP yang keseluruhannya merupakan anggota DPRD dan pengurus DPD PDIP Sumut.
Efendi Panjaitan disebut menjadi nominator karena menjadi kader PDIP yang meraih suara terbanyak di Dapil Sumut 2 sehingga berpeluang meraih kemenangan. Brilian Moktar juga disebutkan sebagai nominator dianggap sering memberikan advokasi kepada masyarakat dan kader PDIP yang meraih suara terbanyak di Dapil Sumut 1.
Sedangkan Zahir MAP diperhitungkan karena merupakan putera etnis melayu yang pernah menjadi peserta pilkada di Kabupaten Batubara dan kalah tipis dari calon petahana. Ketika dikonfirmasi, Efendi Panjaitan mengatakan, DPP PDIP memiliki kewenangan penuh untuk menentukan bakal calon yang akan didukung dalam pilkada.
Dengan pertimbangan itu, tidak tertutup kemungkinan jika DPP PDIP mengeluarkan rekomendasi untuk mencalonkan nama tertentu sebagai bentuk perintah partai. “Setiap kader wajib mengikuti instruksi partai tersebut,” ujar Efendi.
Sekretaris DPD PDIP Sumut Soetarto yang dihubungi tidak membantah jika DPP PDIP mengeluarkan rekomendasi nama bakal calon yang tidak mendaftar di kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (rel/maf)