Minta Walikota dan PD Pasar Hentikan Rencana Pembangunan Pajak Timah

DIALOG : Brilian Moktar berdialog dengan Nek Kondur salah seorang pedagang di Pajak Timah, Minggu (21/7).
DIALOG : Brilian Moktar berdialog dengan Nek Kondur salah seorang pedagang di Pajak Timah, Minggu (21/7).

Medan, (Analisa). Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Brilian Moktar SE MM meminta Walikota Medan dan Dirut PD Pasar untuk hentikan rencana pembangunan Pajak Jalan Timah, hal itu disebabkan banyaknya penolakan dari pedagang pajak tersebut dan juga Pajak Timah bukan prioritas pembenahan pembangunan pasar tradisional di Medan.

“Pajak Jalan Timah bukan prioritas utama pembenahan pembangunan pasar tradisional,” ungkapnya setelah melakukan kunjungan ke pajak tersebut, Minggu (21/7).

Kunjungan politisi PDI Perjuangan itu terkait pengaduan para pedagang terkait pembangunan Pajak Jalan Timah.

Dijelaskan Anggota DPRD Sumut Dapil Medan itu, Pajak Timah bukan prioritas pembangunan seperti pasar tradisional lainnya yang masih perlu pembenahan sepertri Pasar Glugur, Pajak Pasar Merah, Pajak Sei Kambing, Pajak Sunggal, Pajak Pringgan, Pajak Aksara dan masih banyak lagi pasar trasional yang memerlukan pembenahan dan perbaikan. Sementara Pajak Timah yang letaknya padat dengan pemungkinan penduduk dan bersebelahan dengan lintasan kereta api serta masih layak pajak sebagai tempat jual beli  bukan suatu prioritas dalam pembangunan pasar tradisional lainnya.

Untuk itu Brilian Moktar meminta kepada PD Pasar dan pengembang untuk tidak melanjutkan rencana pembangunan pajak tersebut yang akan berdampak kepada kenyamanan masyarakat sekitar.

Masih Layak

Salah seorang pedagang Akung mengaku bahwa Pajak Timah masih layak sebagai tempat jual beli dan belum perlu untuk dilakukan pembangunan yang seperti direncanakan. “Pajak Timah ini masih sangat layak untuk berdagang. Apalagi Pajak Jalan Timah buka mulai pagi hingga pukul 13.00 WIB bukan seperti pasar tradisional lainnya yang melakukan jual beli hingga sore hari,” ungkapnya.

Akung sendiri juga bingung dengan adanya rencana pembangunan itu. Karena 90 persen pedagang tidak menyetujui pembanguan tersebut. Apalagi mahalnya harga kios yang ditawarkan mencapai Rp 275 juta per unitnya.

Ditambahkan Brilian Moktar, pengembang untuk mengembalikan uang booking fee yang sudah diterima dari pedagang.

 

Dan Brilian juga meminta kepada pimpinan DPRD Kota Medan untuk menolak dan membentuk pasar tradisional yang tidak prioritas. (yes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *