Korban Pemerasan Dua Oknum Polisi Minta Bantuan Hukum PDI Perjuangan Sumut
Medan, (Analisa). Beberapa korban pemerasan oknum Satuan Sabhara Polresta Medan Brigadir M dan Briptu HS mengadu dan meminta bantuan hukum ke Biro Bantuan Hukum (BBH) DPD PDI Perjuangan Sumut di Medan, Sabtu (12/1).
Kedatangan sejumlah korban pemerasan oknum diterima Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Sumut H. Alamsyah Hamdani, SH, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Brilian Moktar, SE, MM, Ketua Departemen Bidang Hubungan Antar Lembaga DPD PDI Perjuangan Sumut Ferdinan Godang, dan kader PDI Perjuangan yang juga fungsionaris PITI Sumut Rudy Wijaya.
Warga pertama yang mengadu itu adalah Yamin Gozali (49) warga Kelurahan Sunggal yang anaknya yang diperas dua oknum polisi tersebut dengan dalih tuduhan mesum dan ditelanjangi untuk difoto.
Di hadapan kader PDI Perjuangan Sumut itu, Yamin menjelaskan, jika anak perempuannya Ds (15) dan teman sekolahnya ALG (17) sedang jalan-jalan di kawasan ringroad Minggu (6/1) malam. Kemudian mobil yang dikendarai anaknya tersebut, dihentikan dua oknum polisi.
Dalam mobil itu, Ds dan ALG dituduh telah melakukan mesum dan akan dimasukkan ke penjara. Lalu dua oknum polisi memaksa anaknya dan temannya tersebut untuk mem-buka baju dan celana sambil berciuman.
Karena tidak mau kata Yamin, Akhirnya oknum polisi mengancam akan menembak mereka berdua. Karena ketakutan, akhirnya DS dan ALG terpaksa membuka pakaiannya. Lalu anaknya disuruh berciuman dan difoto.
Setelah itu, anaknya dan temannya dibawa dengan mobil tersebut sambil dimintai uang sebesar Rp 20 juta agar dilepaskan dari kasus yang dituduhkan terhadap mereka.
Kemudian menurut Yamin, oknum polisi tersebut kemudian memeriksa ATM milik ALG dan menanyakan duit yang disimpan dalam ATM. Teman anaknya itu bilang ada uang Rp15 juta. Lalu polisi itu marah dan bilang kenapa tidak ngomong dari tadi. Kalau ada duit segitu, kasusnya bisa selesai. Namun ALG tidak mau memberikan uang yang ada di ATM, sehingga keduanya dibawa ke Mako Satuan Shabara Polresta Medan di Jalan Putri Hijau.
Lalu Yamin Gozali dihubungi dan disebutkan kalau Ds dan ALG telah menabrak mobil polisi. Lalu ia disuruh untuk ke Rumkit di Jalan Putri Hijau. Sesampainya di RS itu, ia disuruh ke Mako Satuan Shabara Polresta Medan.
Di tempat itu, ia melihat ALG hanya menggunakan sarung sedangkan anaknya telah berpakaian. Namun ia heran karena tangan Ds dan ALG digari seperti pelaku kejahatan atau tindak pidana. Ia lalu mempertanyakan alasan penggarian tangan anaknya.
Dalam kesempatan itu, Yamin juga mempertanyakan kerusakan mobil patroli polisi yang ditabrak ALG dan Ds. Namun oknum polisi tidak mau menunjukkan kerusakan itu. Akhirnya ia mengetahui jika anaknya diperas dan diperlakukan tidak senonoh oleh dua oknum polisi.
Merasa tidak bersalah dan menjadi korban pemerasan, apalagi Ds dan ALG masih di bawah umur, ia tidak bisa memaafkan perbuatan dua oknum polisi tersebut, Keesokan harinya, ia mengadu ke Mapoldasu atas perbuatan dua oknum polisi yang melakukan perbuatan yang sangat memalukan bagi institusi Polri itu. “Mereka harus diberi sanksi berat, kalau perlu dipecat” kata Yamin.
Namun ia memuji reaksi cepat Bidang Propam Poldasu yang cepat menanggapi laporan atas tindakan memalukan dua oknum polisi itu. “Sebelum sampai di rumah usai melapor, saya ditelepon kalau dua polisi itu sudah ditahan” katanya.
Dari hasuil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam kata Yamin, korban Brigadir M dengan alasan perbuatan mesum dan menabrak mobil polisi ternyata sudah cukup banyak. seperti halnya Mks (57) warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur juga mengaku pernah menjadi korban pemerasan Brigadir M pada pertengahan Desember 2012 ketika melintas di kawasan ringroad Medan.
Sekitar pukul 20.00 WIB pada pertengah Desember 2012 itu, mobilnya ditabrak dari belakang yang ternyata mobil patroli polisi. Lalu Brigadir M yang berada dalam mobil patroli itu mendatanginya dan menuduh telah merusak fasi-litas negara tersebut.
Mks dibawa Mako Satuan Shabara Polresta Medan di Jalan Putri Hijau dan dibawa ke bagian belakang. Di tempat itu, ia ditendang sebanyak dua kali agar mau mengaku dan membayar ganti rugi atas tuduhan penabrakan itu. Padahal, ia justru ditabrak dari belakang.
Lalu, oknum polisi itu memaksa untuk membongkar dompet dan HP-nya untuk diperiksa. Setelah memeriksa isi HP, oknum polisi itu justru menuduhnya sebagai bandar togel. Lalu, ia dimintai uang Rp10 juta agar dapat dilepaskan.
Karena tidak mengerti hukum dan terus diintimidasi, ia terpaksa meminjam uang temannya untuk membayar permintaan oknum polisi itu.
Aksi pemerasan itu juga dialami Ad (25) warga Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat ketika sedang melintas di jalan tol dekat kawasan Cemara bersama teman wanitanya Ld pada 16 Desember 2012 sekitar pukul 20.0 WIB.
Menurut Ad, mobilnya dihentikan dan disuruh membuka kaca. Setelah itu, ada oknum polisi yang datang dan menyuruh Ld duduk di kursi belakang, sedangka satu polisi lagi duduk di bagian depan. Meski tidak mengetahui nama oknum polisi itu, tetapi salah satu ciri-ciri oknum polisi menyerupai Brigadir M.
Kecam
DPD Perjuangan Sumut mengecam tindakan oknum polisi yang mencoreng nama baik institusi Polri, terutama Polda Sumut dibawah kepemimpinan Kapoldasu Irjen Pol Drs H. Wisjnu Amat Sastro yang sedang memperbaiki citra dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Menurut Alamsyah Hamdani dan Syamsul Hilal, tindakan yang dilakukan oknum Satuan Shabara Polresta Medan sangat tidak manusiawi dfan biadab, apalagi hal itu dilaku-kan oleh seorang personil Polri yang digaji negara untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Meski masih disebut oknum, tetapi perbuatan polisi itu dilanjutkan ke Satuan Shabara Polresta Medan dan dilakukan dengan menggunakan pakaian dinas, sehingga semakin memperkuat pemanfaatan dugaan pemanfaatan tugas dan jabatan untuk melakukan tindak pidana dan pemerasan terhadap masyarakat.
Karena itu, DPD PDI Perju-angan Sumut mendesak Kapoldasu Irjen Pol Drs H. Wisjnu Amat Sastro menyelesaikan masalah itu, apalagi berdasarkan laporan dari masyarakat, perbuatan oknum tersebut diduga telah terjadi berulang kali.
Sebagai anggota legislatif, kata Alamsyah Hamdani, Brilian Mokhtar dan Syamsul Hilal, pihaknya akan membawa masalah itu keKomisi A DPRD SU dan memanggil Kapoldasu Irjen Pol Drs H. Wisjnu Amat Sastro untuk meminta penjelasan mengenai komitmennya dalam penegakan hukum terkait kelakuan dua oknum polisi tersebut.
Pihaknya menduga masih banyak masyarakat yang menjadi korban oknum polisi itu. “Kami menghimbau korban polisi itu untuk melapor ke BBH PDI Perjuangan Sumut” kata Alamsyah Hamdani yang juga mantan Direktur LBH Medan itu.
Sementara itu, Brilian Moktar meminta Kapoldasu yang sedang giat menegakkan disiplin dan reformasi Polri dapat bertindak tegas dalam kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Apalagi kasusnya diduga bukan hanya sekali dilakukan. (di)