Medan, (Analisa). Anggota Komisi III DPR RI Sayed Muhammad Muliyadi memberikan apresiasi kepada Polisi Daerah Sumatera Utara akan melakukan rekonstruksi kasus atas dugaan pelanggaran penggunaan listrik yang dituduhkan ke salah satu perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Sayed Muhammad Muliyadi mengatakan, rencana rekonstruksi kasus itu disampaikan langsung Wakapolda Sumut Brigjen Pol C Hutagaol ketika menerima rombongan Komisi III DPR RI.Sayed Muhammad Muliyadi mengatakan, rencana rekonstruksi kasus itu disampaikan langsung Wakapolda Sumut Brigjen Pol C Hutagaol ketika menerima rombongan Komisi III DPR RI.”Rencananya, akan dilakukan dalam waktu dekat, ” kata Sayed Muhammad Muliyadi didampingi Bendahara FPDI Perjuangan Brilian Moktar SE MM, Jumat (24/2) saat akan bertolak ke Jakarta.Menurut Sayed, pihaknya menaruh perhatian serius atas dugaan pelanggaran penggunaan listrik yang berujung pada pemutusan arus yang telah berlangsung hingga enam bulan tersebut.Pertama, kata dia, pemutusan arus listrik tersebut telah menyebabkan 200 kepala keluarga yang bekerja di tempat itu telah kehilangan pekerjaan.”Pemutusan arus itu perlu jadi perhatian ada 600 jiwa lebih yang hidupnya tergantung perusahaan itu,” kata politisi PDI Perjuangan itu.Kemudian, kata dia, tuduhan atas pelanggaran penggunaan listrik itu juga perlu dipertanyakan karena sambungan langsung ke jaringan utama tersebut dilakukan sendiri oleh petugas PLN setempat.Pihaknya mendapatkan informasi jika perusahaan yang diputuskan aliran listriknya itu pernah meminta perbaikan instalasi yang telah berkarat ke kantor PLN terdekat.Namun salah seorang petugas PLN setempat justru membuat sambungan langsung tersebut sehingga perusahaan itu dianggap melakukan pelanggaran.
Kelalaian
Pihaknya menduga adanya kelalaian dari PLN dalam merawat instalasi listrik masyarakat berdasarkan temuan tim yang dibentuk Polda Sumut yang turun ke lapangan.
“Kenapa kelalaian PLN justru dibebankan kepada rakyat,” kata mantan Sekjen KNPI tersebut.
Karena itu, kata Sayed, pihaknya meminta Polda Sumut untuk turun tangan dan memeriksa laporan rakyat yang merasa dirugikan atas kinerja PLN tersebut.
Pihaknya memberikan apresiasi atas rencana Polda Sumut yang akan melakukan rekonstruksi kasus atas hasil kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) tersebut.
Sedangkan secara institusi, pihaknya akan menyampaikan hal itu ke jajaran Direksi PLN melalui Fraksi PDI Perjuangan DPR.
“Ini semua dilakukan karena kinerja PLN itu berkaitan dengan hajat hidup rakyat,” katanya.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut membuat posko untuk menerima pengaduan masyarakat atas kinerja petugas P2TL yang dianggap meresahkan dan merugikan.
Salah satu pihak yang mengadu adalah PT Sari Tani Jaya di Galang, Deli Serdang yang dikenakan denda Rp3 miliar lebih. (yes)