Kemana Arah Angin, Disana Berpihak

Oleh: Fahrin Malau.
Sampai saat ini, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara pengusaha dengan pekerja atau buruh tetap saja terjadi. Sedikitnya ada 200 kasus setahun PHI di Sumatera Utara. Kasus PHI ada yang diselesaikan secara Bipartit, tripartit dan juga sampai ke pengadilan.
Penyelesaian PHI secara Bipartit tidak adanya kesepahaman antara pengusaha dan pekerja. Selanjutnya kedua belah pihak mengambil keputusan untuk melanjutnya ke tingkat tripartit dengan melibatkan perantaraan pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja sebagai mediasi. Upaya mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja kadang tidak membuahkan kesepakatan kedua belah pihak yakni pengusaha dengan pekerja. Langkah selanjutnya persoalan diselesian ke pengadilan bahkan ada juga sampai ke Mahamah Agung.

Penyelesaian PHI sampai ke pengadilan bahkan ke Mahkamah Agung, sampai saat ini masih terbilang sedikit. Masih hitungan jari penyelesaian PHI yang dilakukan pihak pengusaha dengan pekerja sampai ke Mahkamah Agung. Penyelesaian PHI yang dilakukan sampai ke Mahkamah Agung langkah terakhir, bila kesepakatan ke dua belah pihak juga tidak tercapai. Waktu yang dibutuhkan penyelesian PHI sampai ke Mahkamah Agung cukup panjang, sampai tahunan.

“Kalau kita lihat mengenai masalah peburuhan sebenarnya tidak perlu sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Cukup tingkat Bipartit, bila kedua belah pihak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian PHI. Selain itu juga ada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja,” ungkap Anggota DPRD Sumatera Utara, Brillian Moktar.

Permasalahannya, lanjut Brillian yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara tahun 2010 lalu, tidak tercapainya kesepakatan Bipartit yang dilakukan pengusaha dan pekerja pertama karena ketidakseriusan orang menangani masalah ini. Ketidakpuasan pekerja atau butuh atas keputusan yang dilakukan pengusaha dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berlanjut ke tingkat Tripartit dan sampai kepengadilan. Dia mengingatkan, penyelesaian PHI tidak tercapai karena masing-masing pihak ingin tuntutannya dipenuhi.

Selama menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara yang salah satu tugas menangani persoalan ketenagakerjaan, tidak selamanya penyelesaian PHI tidak tercapai dikarenakan kesalahan perusahaan. Ada juga kesalahan yang dilakukan pekerja. Kita harus memaklumi, perusaha dan pekerja adalah manusia yang keinginannya harus dipenuhi. Bila kita berpedoman pada masing-masing keinginan, tidak akan pernah terjadi kesepakatan kedua belah pihak. Penyelesaian PHI dapat diselesaikan dengan meruju peraturan dan hukum yang berlaku. Kalau perusahan melakukan kesalahan dari peraturan dan hukun ketenagakerjaan dapat dilakukan peringatan. Sebaliknya kalau buruh melakukan kesalahan dapat dilakukan PHK.

Alasan perusahaan melakukan PHK, harus ada alasan yang jelas seperti perusahan ingin melakukan efesien, dan alasan lain. Keputusan melakukan PHK adalah hak pengusaha. Perlu diingat PHK yang dilakukan tanpa dasar yang kuat juga tidak dibenakan oleh peraturan dan hukum. Disinilah peran pemerintah yang diwakili Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan kerjanya dengan bijaksana. Bila pengawasan dilakukan dengan baik dan benar, tidak akan terjadi perselisian antara pengusaha dengan pekerja.

Brillian mencontohkan, banyak tenaga kerja asing yang melanggar dari ketentuan yang ada. Banyak pengusaha yang tidak memenuhi hak normatif pekerja. Ini membuktikan bawah pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja masih kurang maksimal. Pengawasan Tenaga Kerja harus berani melakukan tindakan bila perusahaan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan. Selama ini bila pekerja melakukan kesalahan, pihak perusahaan dengan jelas dan tegas melakukan tindakan yakni PHK.

“Masih ada pengusaha yang melanggar peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan masuk kategori berat, pihak pengawasan tenaga kerja hanya memberikan peringatan ringan atau sekadar himbauan. Seharusnya pengawasan tenaga kerja berani melakukan tindakan tegas kepada pengusaha yang sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan tenaga kerja bila tergolong berat,” ungkapnya.

Lemahnya tindakan yang dilakukan pengawasan tenaga kerja setidaknya pernah dirasakan Brillian sewaktu menjabat Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara. Berbagai pelanggaran yang dilakukan pengusaha yang dilaporkan, kurang mendapat respon dari pengawasan tenaga kerja. Pembiaran yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan patut dipertanyakan. Apakah oknum pengawasan ada menerima sesuatu dari pengusaha. Akibatnya tidak berani melakukan tindakan tegas bila perusahaan melakukan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan. Contoh nyata, salah satu perusahaan yang memperkerjakan dari luar negeri (orang asing) di Indonesia dengan mempergunakan paspor wisata. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan dan perundang-undangan tenaga kerja yang ada di Indonesia. Ironisnya walau sudah ketahuan tenaga kerja dari luar negeri bekerja dengan mempergunakan paspor wisata, tetap saja Dinas Tenaga Kerja tidak berani melakukan tindakan tegas. Dinas Tenaga Kerja tetap saja memberikan peringatan ringan seperti himbauan. Ini membuktikan masih lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan yang dilakukan.

“Saya melihat, harus ada sangsi hukum pihak pengawas apabila kedapatan menyimpang dari hukum. Pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan yang melakukan kesalahan. Salah satu kasus yang saya tangani yakni WRP sewaktu menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD Sumut. Seorang pekerja asing yang berkerja di Indonesia dengan mempergunakan paspor turis,” ungkapnya.

Menurutnya, kebobrokan birokrasi dimanfaat baik pengusaha maupun orang asing untuk mengambil kesempatan dan keuntungan. Secara finansial berapa besar kerugian negara karena orang luar negeri yang bekerja di Indonesia tidak membayar pajak karena mempergunakan paspor wisata. Pegusaha dan pekerja dari luar negeri mengetahui kelemahan yang selama ini dilakukan pihak terkait termasuk Dinas Tenaga Kerja. Selama oknum-oknum yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan dapat diberi uang, persoalan ketenagakerjaan tidak pernah selesai.

Dia melihat, Dinas Tenaga Kerja berkerja dengan memainkan peran kemana arah angina yang kuat. Bila pengusaha tidak acuh tak acuh melaksanakan peraturan dan peundang-undangan ketenagakerjaan tenpa memberikan sesuatu imbalan kepada onkum di Dinas Tenaga Kerja baru diambil tindakan tegas. Sebaliknya bila pekerja atau buruh mampu memberikan sesuatu, berkepihakan ke arah pekerja.

Tingkat Bipartit

Sesuai ketentuan, penyelesaian PHI dapat dilakukan dari Bipartit sampai Mahkaman Agung. Sayangnya penyelesaian PHI ke Mahkamah Agung dibutuhkan waktu yang cukup lama. Penyelesian PHI yang terlalu lama, jelas tidak tepat. Bila melihat undang-undang menjelaskan penyelesaian PHI dibutuhkan waktu 36 hari atau 90 hari. Kenyataan sampai 1,5 tahun baru dapat selesai bahkan lebih. Proses yang cukup lama dalam penyelesaian PHI memberi celah kepada oknum untuk mengambil keuntuangan. Bila dinilai pengusaha dapat memberikan keuntungan, penyelesaian lebih berpihak kepada pengusaha. Sebaliknya bila pekerja lebih menguntungkan maka lebih memihak kepada pekerja.

Diakui Brillian, penyelesaian secara Bripartit adalah langkah yang terbaik. Penyelesaian PHI dapat selesai secara Bipartit apabila keduabelah pihak dapat melaksanakan ketentuan yang ditetapkan perundang-undangan.

“Saya sangat yakin. Bila penyelesaikan PHI secara Bipartit pengusaha dapat melaksanakan perundang-undangan, tenaga kerja akan menerima. Pekerja tidak akan meminta lebih. Selama ini sebaliknya, pekerja selalu dirugikan,” tegasnya.

Bila pekerja merasa dirugikan dalam penyelesaian PHI, dapat melaporkan ke DPRD Sumatera Utara. Anggota DPRD mempunyai tugas melakukan pengawasan dapat memanggil pihak yang telah melanggar perundang-undangan. Dia juga menyarakankan untuk membuat pengaduan ke PDI Perjuangan. Setiap pengaduan yang disampaikan diproses dan ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *