Julia Versus RSCA
PEMBERHENTIKAN sepihak GM Rumah Sakit Colombia Asia (RSCA) Medan, Juliantisam Hasan berbuntut panjang dan menjadi perhatian serius Brilian Moktar. Di berbagai media Brilian mengeluarkan berbagai pernyataan yang menyudutkan RSCA Medan. Brilian di media cetak 27 Oktober 2011 mengungkapkan ada Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di RSCA Medan. Brilian menyebut Chief Excecutif Officer (CEO) RSCA, Ravi Raj asal negara Malaysia melanggar UU No 14/1999.
Penyelidikan yang dilakukan diperoleh informasi yang cukup mengejutkan atas keberadaan Ravi Raj. Ravi Raj dicurigai ilegal sebagai TKA. Ravi Raj merupakan orang paling menentukan di RSCA Medan, baik menandatangai kontrak dengan suplier, kontrak kerja dokter, pembelian barang, pengeluaran cek, hingga Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai. Dalam surat izin yang dimiliki, Ravi Raj hanya berhak menjadi Chief Excecutive Advisor (CES). Kenyataannya. Ravi Raj telah menjalankan tugas sebagai CEO sejak April 2010. Bukti keilegalan juga dapat dilihat dari surat yang dikeluarkan rumah sakit RSCA Medan maupun surat Kementerian Kesehatan yang ditandatangani Dirjen Bina Upaya Kesehatan Dr Supriyantoro, SpP MARS tanggal 18 Maret 2011. Dalam surat Kementerian Kesehatan menyebutkan, penempatan Ravi Raj sebagai CEO RSCA Medan melanggar UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang rumah sakit. Dalam surat itu juga, Kementerian Kesehatan tidak dapat memenuhi permohonan rekomendasi untuk menjadikan Ravi Raj yang merupakan warga asing sebagai CEO RSCA Medan. Surat Kementerian Kesehatan juga telah disampaikan ke Disnakertrans Sumut dan Disnakertrans Kota Medan, Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sumut. Kepada Kadis Kesehatan Sumut waktu itu dijabat dr. Chandra Syafei menegaskan Ravi Raj ilegal. Keberadaan Ravi Raj, negara mengalami kerugian selama 1,5 tahun yang diduga tidak membayar pajak penghasilan dari gaji yang diterimanya mencapai Rp100 juta.
Pernyataan yang dilontarkan Brilian di media cetak berbuntut panjang. Manajemen RSCA Medan, dr Herman Ramli melalui media cetak balik mempertanyakan kapasitas Brilian mengomentari masalah tersebut.
“Sebagai anggota dewan, masalah rumah sakit dia bukan duduk di komisi itu. Sebagai apa kapasitasnya,” sebut Herman dikutip dari media cetak.
Pertanyaan Manajemen RSCA, dr Herman Ramli yang mempertanyakan kapasitas kembali menuai tanggapan. Bukan saja dari Brilian, juga dari berbagai pihak lain. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Budiman P Nadapdap SE menegaskan, Brilian baik sebagai anggota DPRD Sumut maupun unsur pengurus fraksi punya hak politik untuk berbicara atau mengungkapkan pernyataan tentang TKA ilegal di RSCA Medan yang dulu RS Gelanegeles Jalan Listrik Medan. Melalui media cetak yang terbit 1 Noveber 2011, Budiman menegaskan meski Brilian berkomentar masalah yang bukan bidang komisinya, dia punya hak politik berbicara untuk mengomentari sebagai anggota dewan atau anggota Fraksi PDI Perjuangan. Itu sudah ada ketentuan atau UU yang mengaturnya.
Tanggapan juga datang dari Kepala Pusat Studi HAM Unimed, Majda El Muhtaj . Melalui media cetak Maida El Muhtaj mengungkapkan fungsi DPR dan DPRD, sebagai legislasi, pengawasan dan anggaran yang melekat pada setiap anggotanya. Walau Brilian berada di komisi lain, sebagai dewan dia tetap berhak melakukan fungsinya sebagai dewan. Komisi hanya alat kelengkapan, seperti pimpinan, komisi, badan legislasi dan badan anggaran. Jadi. Tidak dipisahkan karena seseorang menjadi anggota komisi tertentu. Adalah keliru kalau mempertanyakan kapasitas seorang anggota dewan hanya karena keterbatasan komisi.
Di mata Majda El Muhtaj, Brilian Moktar adalah sosok anggota DPRD Sumatera Utara dari PDI Perjuangan yang memiliki kemampuan komunikasi dan perhatian terhadap kepentingan masyarakat di Sumatera Utara. Dia mampu dan mau melakukan sesuatu demi kepentingan terbesar masyarakat dan itu beliau tunjukkan dengan keseriusan yang tinggi. Ada perkembangan positif setelah dia melakukan fungsinya sebagai anggota DPRD Sumatera Utara. Dalam konteks di sebuah rumah sakit internasional yang dia respon belakangan ini.
“Hemat saya, itu bukti kemampuan dan kemauan beliau yang cukup tinggi dalam menerjemahkan fungsionalisasi DPRD Sumatera Utara. Sejatinya, pihak-pihak terkait, secara khusus Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya melalui media cetak.
Temuan yang diungkapkan Brilian bukti kerja nyatanya selaku anggota dewan. Justru masyarakat, terlebih pihak RSCA Medan secara patut pula memberikan respon positif. Bukan malah berlindung dari sikap “acuh tak acuh” dengan fungsi pengawasan yang diperankan Brilian. Majda El Muhtaj mendukung langkah cerdas Brilian.
“Saya mendorong agar anggota DPRD Sumatera Utara lainnya dapat memberikan dukungan moral dan kelembagaan atas kinerja yang dilakukan salah satu anggota DPRD Sumatera Utara, Brilian Moktar,” ucapnya.
Brilian sendiri merasa sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan Medan, berhak untuk mengadakan pengawasan atas kinerja hal-hal yang bertentangan dengan hukum ataupun kebijakan pemerintah.
“Saya merasa tersinggung dengan ucapan dr Herman Ramli dari RSCA Medan yang mempertanyakan kapasitas saya mengomentari masalah restrukturisasi dan soal keabsahan CEO rumah sakit tersebut,” tegas Brilian yang dikutip dari media cetak.
Brilian menilai jawaban dr Herman sebagai bentuk pencemaran nama baiknya sebagai anggota dewan secara pribadi maupun sebagai kelembagaan. Langkah selanjutnya Brilian menempuh jalur hukum. Dia memberikan kuasa ke penasehat hukum untuk membuat laporan ke aparat hukum dan melaporkan baik secara pidana maupun perdata.
Banyaknya tanggapan yang muncul atas pertanyaan dr. Herman Ramli mengaku jawabannya sebagai warga yang tidak tahu dan hanya mempertanyakan.
“Saya sebagai warga yang tidak tahu. Saya merasa heran dan bertanya. Seperti orang bertanya dimana alamat. Kalau marah, ya, bagaiamana,” ucap Herman yang dikutip media cetak.
Pengakuan dr Herman Ramli hanya sekadar bertanya, di mata Brilian bukan berarti persoalan TKA illegal di RSCA Medan selesai. Pada rapat dengar pendapat antara Komisi A dan E serta Imigrasi dan RSC Medan, Jumat 4 Nopember 2011 Brilian mengharapkan kepala kantor Imigrasi Kelas I Medan segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan berlaku soal penyalahgunaan kewenangan.
Kakanim Kelas I Medan yang waktu itu dijabat Friment FS. Aruan menyebutkan soal keberadaan Ravi Raj.Ravi Raj meminta izin sebagai CEA tapi dalam praktiknya sebagai CEO. Apa yang dilakukan Ravi Raj itu sudah menyalahi UU Imigrasi No 6/11 soal keimigrasian dan akan mengambil tindakan sesuai pasal 75 UU Imigrasi No 6/11.
Tidak puas janji Kakanim Kelas I Medan Friment FS. Aruan soal keberadaan Ravi Raj akan mengambil tindakan. Brilian juga melaporkan Ravi Raj ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut atas dugaan tindakan sewenang-wenangan dan penyalahgunaan izin tenaga kerja asing, Senin 27 Februari 2012. Laporan diterima Kanit V Sudit 4 Ditreskrimum Kompol J. Pakpahan. Alasan Brilian membuat laporan pengaduan karena Ravi Raj warga negara Malaysia diduga melakukan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan izin tenaga kerja asing. Dugaan kesewenang-wenangan karena memecat General Manager RSCA Juliatisam Hasan tanpa alasan jelas dan tidak melalui prosedur. Sebagai sebuah perusahaan harus mematuhi prosedur sesuai UU dan Kepmenakertrans. Pelanggaran lain Ravi Raj diduga melakukan pelanggaran seperti izin tenaga kerja asing.
Langkah yang dilakukan Brilian melaporkan Ravi Raj ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, ditanggapi Kuasa Kuasa Hukum RSCA Medan, Fuad Said Nasution dari Lawfirm MC.Kaban & Associates. Fuad Said Nasution menegaskan jika pelapor menyoroti soal dugaan kesewenang-wenangan Pemutusan Hubungan Industri (PHI) atau Pemutusan Hubungan Kerja, harusnya membuat laporan ke Dinsos atau Disnaker Medan sebagai institusi berwenang.
“Mengapa membuat laporan ke Polda Sumut, bukan ke Dinsos dan Disnaker. Apakah ada tindak pidana dalam PHI atau PHK,” katanya.
Soal dugaan penyalahgunaan izin tenaga kerja asing, Fuad memastikan tidak ada yang dilanggar kliennya dan siap menunjukkan dokumen yang dimiliki serta berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Berdasarkan surat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tentang pemberian izin mempekerjakan tenaga kerja asing (MTA), tercantum nama Ravi Raj Sivaraj dan izinnya berlaku mulai 22 Nopember 2011 sampai 30 Juli 2012. Begitu juga surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) II (kedua) berlaku sampai 30 Juni 2012.
HRD RSCA Medan Hendrikstone mengaku, pihak manajemen rumah sakit akan menghormati hukum yang berlaku. Begitupun, perlu ada kebijaksaan berbagai pihak soal ini. Karena Ravi Raj, bukan melakukan pelanggaran pidana. Kebijaksanaan lain, tambahnya, Ravi Raj sebagai owner juga bagian dari investor. Mereka tidak saja memberikan nilai positif bagi perkembangan pelayanan kesehatan di Sumatera Utara, tapi juga mempekerjakan 751 karyawan. Pihak RSCA Medan mengakui ada kesilapan soal itu.
“Harusnya, ada masukan dari legal officer untuk memberikan arahan untuk melengkapi,” sebutnya.
Nasib Julia
Persoalan TKA ilegal di RSCA Medan, Brilian tetap fokus dalam memperjuangan nasib GM RSCA Medan yang diberhentikan. Brilian menilai sikap managemen RSCA Medan belum juga menyelesaikan kewajibannya membayar upah Julia. Seharusnya Managemen RSCA Medan bijaksana menyelesaikan permasalahan ini secara internal sehingg tidak melanggar UU Tenaga Kerja yang menyebutkan pada Pasal 3 ayat (1), UU No 2 Tahun 2004 tentang PHI wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) setiap perundungan bipartit harus buat risalah yang ditandatangani oleh pihak yang berunding.
Pada Pasal 155 ayat (3) menyebutkan, pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh.
Ditinjau dari beberapa pasal, jelas Magemen RSCA Medan telah melanggar UU Tenaga Kerja yakni belum membayar upaya mantan GM RSCA Medan tersebut selama 6 bulan ditambah Tunjangan Hari Raya (THR). Adanya bukti berupa surat dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan yang ditujukan kepada Juliatisam dengan surat Nomor 567/2636/DSTKM/2011 dan surat Nomor 567/3136/DSTKM/2011 yang ditujukan ke RSCA Medan. Baru diketahui bahwa bipartit yang dilakukan tidak sesuai dengan UU No 2 PHI dan Permen Tenaga Kerja No 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Persesilihan Hubungan Industrial melalui perundingan bipartit. Pelakuan yang diterima Julia sudah sewajarnya mengadukan permasalahan tersebut ke bagian pengawas Tenaga kerja Disnaker Kota Medan untuk meminta keadilan mengenai permasalahan yang dihadapi tenaga kerja atau buruh.
Perjuangan Brilian untuk memberikan kepastian nasib Julia terus dilakukan. Melalui lobi-lobi yang dilakukan di gedung dewan beberapa kali dilakukan pertemuan dengan RSCA Medan. Ketua Komisi A DPRD Sumut Isma Fadli Pulungan menyebutkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas soal salah seorang karyawan RSCA Medan yang dipecat. Upaya penyelesaian nasib Julia juga dibahas dalam rapat gabungan yang difasilitasi Komisi E dan A yang menghadirkan Manajemen RSCA Medan, Imigrasi kantor wilayah Sumatera Utara, GM RSCA Medan yang memberhentikan Julia, Disnakertrans dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Jumat 4 Nopember 2011. Rapat dipimpin Ketua Komisi E, Jhon Hugo Silalahi bersama Ketua Komisi A Isma Fadly Pulungan didampingi Sekretaris Mustofawiyah dan diikuti anggota komisi, antara lain Syamsul Hilal, Bustami HS, Richard Eddy M Lingga, Alamsyah Hamdani, Tagor Simangunsong Nurhasanah, Idabudi Ningsih, Fitrie, Rinawati Sianturi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Brilian Moktar.
Hasil rapat gabungan menghasilkan dua opsi untuk penyelesaian permasalahan yang muncul di RSCA Medan. Opsi pertama adalah lewat dialog secara damai dan opsi kedua lewat jalur hukum atau pengadilan. Anggota dewan menilai masalah yang terjadi adalah persoalan pribadi. Karenanya kami memandang agar diselesaikan secara damai lewat dialog. Dan jika pihak-pihak yang bermasalah kurang puas, silahkan tempuh jalur hukum.
Kadisnakertrans Sumatera Utara yang waktu itu dijabat BOT Sihombing menegaskan, tidak ada permasalahan dengan PHK yang dilakukan manajemen RSCA Medan. Sedangkan Julia menyebutkan masih ada kejanggalan, terutama karena PHK kepadanya yang tidak sesuai ketentuan, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan. Industrial Melalui Perundingan bipartit. Walau demikian, Julia mengaku bisa menerima rekomendasi tersebut.
Brilian menyebutkan, rekomendasi itu merupakan sikap yang fair dari DPRD Sumatera Utara. Kebenaran harus kita tegakkan. UU mengatur soal permasalahan yang timbul dan itulah yang kita tegakkan karena negara ini adalah negara hukum. Sedangkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Ravi Raj utamanya menyangkut Keimigrasian, agar DPRD Sumatera Utara dan pihak Keimigrasian mengambil sikap tegas. Karena siapun yang melanggar ketentuan perundang-undangan harus diberikan sanksi hukum.
Kantor Imigrasi Medan mengatakan, keberadaan Ravi Raj sebagai pimpinan dalam manajemen RSCA juga dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan yang ada. Namun demikian, masih ada kemungkinan Ravi Raj mengurus semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Keimigrasian Republik Indonesia.