Jangan Hanya Sekedar Pencitraan
Oleh: Fahrin Malau
KOTA MEDAN salah satu daerah yang ketahuan mengeluarkan ijazah palsu. Kapolresta Medan, mengungkapkan peredaran ijazah palsu Univesity of Sumatera yang dilakukan Marsaid Yushar (65). Pengungkapan ijazah palsu juga terjadi di Bekasi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Bekasi, terbukti meluluskan para mahasiswa. Padahal total satuan kredit semester mereka tidak mencukupi untuk lulus.
Ditemukan ijazah palsu, langsung menjadi pemberitaan di berbagai media. Padahal sebelumnya Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir telah memberikan isyarat. Ada Perguruan Tinggi (PT) yang mengeluarkan ijazah palsu. Isyarat adanya ijazah palsu yang disuarakan, Nasir tidak mendapat respon. Tidak lama kemudian, beberapa PT dinyatakan mengeluarkan ijazah palsu, termasuk di Medan.
Peredaran ijazah palsu yang menghebohkan, bukan kali pertama terjadi. Jual beli ijazah palsu sudah lama dan sering terjadi. Pelakunya sudah banyak yang menjalani hukuman. Hanya saja kali ini, peredaran ijazah palsu lebih heboh. Mungkin karena pengungkapan ijazah palsu dilakukan kementerian.
Keberhasilan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengungkap peredaran ijazah palsu ditanggapi sinis Anggota Komisi E DPRD Sumut, Brilian Moktar. Dia melihat pengungkapan ijazah palsu sebagai pencitraan. Ijazah palsu kasus usang yang sejak lama sudah terjadi. Setelah pengungkapan ijazah palsu, bagaimana pengawasan yang dilakkan. Apakah Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mampu menghentikan peredaran ijazah palsu.
Munculnya ijazah palsu, tidak terlepas dari adanya permintaan. Tidak dapat dipungkiri, ijazah salah satu syarat untuk memperoleh pekerjaan. Tanpa selembar ijazah, sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Tidak semua orang mampu mnelalui proses sekolah atau perkuliahan untuk memiliki ijazah. Demi pekerjaan, segela cara dilakukan untuk mendapatkan ijazah. Salah satu dengan membeli ijazah palsu.
Hukum jual beli pun terjadi. Selama masih ada orang yang menginginkan selembar ijazah dengan cepat dan mudah. Selama itu pula peredaran ijazah palsu tetap terjadi. Apalagi keberadaan ijazah sangat penting, khususnya dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semakin tinggi ijazah yang dimiliki seseorang, semakin besar kesempatan seorang PNS untuk menduduki satu jabatan. Misalnya, untuk menduduki jabatan kepala dinas setidaknya memiliki pendidikan strata dua. Begitu juga untuk menjadi dosen, harus memiliki ijazah strata dua atau tiga.
Sandungan
Memberantas suatu sendikat yang sudah berlangsung lama tidaklah mudah. Apalagi sendikat yang dilakukan terorganisasir akan semakin sulit. Memberantas peredaran ijazah palsu juga tidak mudah. Kemungkinan keikutsertaan PT mengeluarkan ijazah paslu.
Keikutsertaan PT mengeluarkan ijazah palsu dikeluhkan Kopertis Wilayah I Sumut, Prof. Dian Armanto. Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang sistem nasional, otonomi diserahkan kepada PT. Bahkan pasword-pun hanya diketahui oleh mereka. Wewenang penuh yang diberikan Undang-Undang Nomor 20/2003 bukan tidak mungkin disalahgunakan untuk meraup keuntungan. Dian mengakui kebanyakan kasus yang dijumpai kopertis adalah penimpaan nama dalam data mahasiswa. Biasanya nama yang akan ditimpa agak-agak mirip dengan nama yang menimpa. Secara sederhana Prof. Dian mencontohkan. Nama Dian Armanto ditimpa dengan nama Dian Ariani. Katakanlah mahasiswa yang bernama Dian Armanto masuk pada 2014, kemudian pada wisuda 2015, nama Dian Ariani dimasukkan ke dalam daftar wisudawan/wisudawati pada tahun itu. Ijazah yang keluar dengan nama Dian Ariani. Padahal mahasiswa yang bernama Dian Ariani tidak pernah melaksanakan aktifitas kuliah di kampus itu.
Peredaran ijazah palsu bisa diberantas. Syaratnya masyarakat harus menyadari penggunaan ijazah palsu merendahkan martabat pendidikan di Indonesia. Tak heran jika Ketua I Dewan Pendidikan Sumut, Prof. Syaiful Sagala merasa kecewa sekaligus resah. Menurutnya ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Kemunduran mental ini harus ditingkatkan sejalan dengan mengasah idealisme dan karakter bangsa yang berpendidikan. Adanya Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) masyarakat dapat mengcek apakah PT terdaftar atau tidak. Tidak sulit untuk meengetahui PT yang terdaftar. Cukup klik laman forlap.dikti.go.id. Pada Profil Perguruan Tinggi hanya tinggal mencari kategori non aktif pada kolom status perguruan tinggi. Sudah ada 230 nama perguruan tinggi yang sudah dinonaktifkan Kemenristekdikti. Selain itu informasi yang ada di dalam menyebut universitas. Kedua bisa dilihat dari jumlah mahasiswa dan jumlah dosen. Kalau rasionya di atas 1:100 ini termasuk non aktif. Artinya itu mulai ada masalah.
Kemudahan yang diberikan untuk melakukan pengecekan salah satu upaya untuk memperkecil peredaran ijazah palsu. Karena tidak berhati-hati, masih banyaknya masyarakat yang tertipu dengan status universitas maupun ijazah palsu. Selain ketidak hati-hatian, bukan tidak mungkian kemilikan ijazah palsu sebenarnya diketahui si pemilik untuk kepentingan tertentu. Tidak selamanya orang tidak mengetahui keaslian ijazah yang dimilikinya.
Pembenahan
Carut-marut penggunaan ijazah harus dilakukan pembenahan. Jangan ada lagi ada ijazah palsu digunakan untuk melamar pekerjaan, memperoleh jabatan, manaikkan golongan dan sebagainya. Kasus peredaran ijazah palsu harus menjadi dasar untuk melakukan pembehanan. Selanjutnya tidak ada lagi ijazah palsu yang beredar, apalagi sampai dipergunakan untuk mendapatkan pekerjaan, jabatan, golongan dan sebagainya.
Langkah pembenahan sudah dilakukan dengan menertibkan ijazah yang kemungkinan palsu. Mohamad Nasir juga mengatakan semua pengguna ijazah palsu harus ditindak secara tegas. Siapapun yang terlibat harus mempertanggung sesuai dengan prosesur yang ada. Pengguna ijazah palsu maupun pembuatnya bisa dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang No.12 Tahun 2012. Begitu juga penggunaan ijazah palsu oleh Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil, Kemenristekdikti mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menindaklanjutinya.
Langkah boleh saja dibuat untuk mengatasi suatu permalasahan. Persoalannya, bagaimana langkah yang dilakukan dapat dilaksanakan secara serius. Jangan hanya sekadar langkah tanpa ada tindak selanjutnya