Gubernur Sumut Tidak Serius Selesaikan Persoalan Anak
Oleh: Fahrin Malau.
Secara tertulis Indonesia telah memperlihatkan komitmen yang kuat mewujudkan hak perlindungan anak. Ini dapat dilihat dari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah mengamatkan untuk memberikan hak dan perlindungan kepada anak. Untuk merealisasikan hak dan perlindungan anak yang diamatkan dalam UUD 1945, pemerintah juga mengeluarkan berbagai Undang-Undang (UU) yang bertujuan memberikan hak dan perlindungan anak. Sebut saja UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan masih banyak UU yang didalamnya mengatur hak dan perlindungan anak. Tidak hanya sebatas UU untuk memberikan hak dan perlindungan anak. Untuk lebih memberikan hak dan perlindungan anak, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) ditambah Keputusan Presiden (Kepres). Salah satu Kepres No. 44 Tahun 1984 tengan Hari anak Nasional yang ditetapkan tiap tanggal 23 Juli.
Walau sejumlah UU telah dikeluarkan untuk memberikan hak dan perlindungan anak, tetap saja persoalan anak sampai sekarang belum mampu dapat dituntaskan pemerintah mulai tingkat kelurahan sampan pusat. Persoalan-persoalan anak sampai sekarang dapat dengan mudah dilihat ditengah-tengah masyarakat.
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Brilian Moktar mengatakan, banyaknya UU yang dikeluarkan untuk memberikan hak dan perlindungan anak, belum jaminan anak lantas mendapatkan hak dan perlindungan. Tidak saja persoalan anak yang telah diatur sejumlah UU ditambah PP plus Perda. Masih banyak persoalan lain di negara ini yang telah diatur mulai dari UU sampai Perda, relisasinya tidak berjalan sesuai kenyataan. Baginya, UU tetap UU. Sampai saat ini dia melihat belum ada keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di negara ini, termasuk persoalan anak.
“Menurut saya, kita di repubrik ini tidak bisa berharap dengan kenyataan,” ungkapnya.
Banyaknya UU yang dikeluarkan, PP, Kepres, Perda, masih banyak yang tidak dilaksanakan. Ini jelas sebuah pelanggaran yang telah dilakukan pemerintah mulai tingkat presiden sampai kepala daerah. Termasuk pemerintah daerah di Sumatera Utara.
Sebagai anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, dia melihat Gubernur sangat minim memberikan perhatikan kepada hak dan perlindungan anak. Banyak hak dan perlindungan anak di Sumatera Utara yang dilanggar. Bukti minimnya perhatinya Gubernur Sumatera Utara belum dikeluarkan anggaran untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumut. Padahal harus diakui anggaran yang diperuntukkan KPAI Sumut sangat minim. Tidak sebanding dengan beban kerja yang harus ditanggung KPAI Sumut. Meski anggaran belum diserahkan Gubernur , KPAI Sumut tetap melaksanakan tugasnya.
“Saya tidak tahu alasan Gubernur belum juga memberikan anggaran kepada KPAI Sumut. Ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius menangani persoalan anak. Harusnya Gubernur mendukung penuh tugas KPAI Sumut. Sudah pantas KPAI Sumut diberikan dua unit mobil operasional untuk menangani persoalan anak. Masih banyak di Kabupaten dan Kota di daerah yang belum ada KPAI. Selama ini bila terjadi persoalan anak, pihak korban yang harus datang. Ini lagi-lagi karena perhatian pemerintah daerah yang sama sekali tidak ada,” tegasnya.
Kehadiran pihak swasta dalam memberikan hak dan perlindungan anak, boleh dikatakan cukup besar. Brilian mencontohkan penyediaan sarana pendidikan mulai dari pendidikan usia dini sampai es-em-a lebih banyak disediakan pihak swasta. Panti sosial lebih banyak didirikan pihak swasta daripada pemerintah, sarana dan prasana anak juga banyak disediakan swasta dan masih banyak lagi. Lagi-lagi dukungan pemerintah daerah masih sangat kecil. Kalau pun ada bantuan yang diberikan pemerintah daerah justru mengalur pada pihak tertentu.
Kehadiran pihak swasta, setidaknya telah memberikan hak dan perlindungan anak dari ketidakseriusan pemerintah. Tanpa kehadiran pihak swasta, hak dan perlindungan anak semakin terbaikan. Ini sangat disayangkan, harusnya persoalan anak menjadi tanggungjawab pemerintah sebagaimana yang telah diamanatkan UUDasar 1945, ternyata lebih banyak beralih ke pihak swasta.
“Selama pemerintah tidak serius memberikan hak dan perlindungan anak, selama itu pula persoalan anak di negara ini tidak pernah habis-habisnya. Selalu saja terjadi persoalan anak ditengah-tengah masyarakat,” terangnya.