Fraksi PDIP DPRD-SU Siapkan Gugatan terhadap PLN

Medan, (Analisa). Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD-SU) menyiapkan gugatan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena telah melakukan perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat melalui kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Upaya gugatan itu dilakukan karena Fraksi PDIP DPRD-SU menemukan adanya indikasi kegiatan yang mengambil keuntungan pribadi dan meresahkan masyarakat dari pelaksanaan P2TL.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD-SU Budiman Pardamean Nadapdap, SE didampingi Bendahara Fraksi Brilian Moktar, SE, MM di ruang fraksi, Selasa (8/11).

Indikasi pemanfaatan masalah untuk mengambil keuntungan pribadi itu dapat dilihat dari penetapan sanksi berupa pembayaran denda dalam jumlah yang cukup besar atas suatu kesalahan yang tidak semestinya.

Budiman mencontohkan tuduhan terhadap masyarakat sebagai pelaku pencurian arus listrik hanya karena meterannya tidak berjalan secara normal. Padahal, dalam buku petunjuk yang dikeluarkan PLN, meteran listrik yang berada di rumah masyarakat tersebut harus dikalibrasi atau ditera ulang secara periodik antara lima hingga 15 tahun agar tidak menimbulkan peluang kesalahan.

Jika meteran listrik tersebut tidak mendapatkan kalibrasi secaraperiodik, dikhawatirkan akan menimbulkan kondisi yang dapat merugikan seperti putaran meteran Kwh yang menjadi lambat disebabkan bantalan piringannya menjadi aus.

Sedangkan di sisi lain, kondisi itu juga bisa menyebabkan putaran meteran listrik menjadi cepat karena daya tarik magnet yang berfungsi sebagai rem dalam meteran tersebut mulai berkurang.

Meski kewajiban kalibrasi itu telah dicantumkan dalam buku petunjuk PLN, tetapi hampir tidak ada petugas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut yang merealisasikannya.

Banyak Persoalan

Pihaknya melihat sangat banyak persoalan yang meliputi kgiatan P2TL itu seperti, apakalh kalibrasi secara periodic itu sudah dilakukan, Jika sudah, apakah PLN pernah memberikan restitusi jika meteran Kwh yang ada di rumah warga berputar terlalu cepat.

Apakah seluruh petugas PLN sudah benar-benar bekerja dengan baik dalam pemasangan alat ukur kerika terjadi kerusakan. Begitu juga dengan vonis bersalah, apakah sudah dilakukan pengujian yang disaksikan masyarakat selaku konsumen secara langsung.

Sangat ironis, karena petugas P2TL justru selalu menyalahkan masyarakat dan menuduhnya telah merusak meteran listrik agar dapat mencuri arus listrik untuk kepentingan tertentu.

Karena itu, kami akan menggugatnya secara hukum, katanya.

Menurut Budiman, dari jumah warga yang membuat pengduan ke posko P2TL di Fraksi PDIP DPRD Sumut, pihaknya menilai ada 85 orang warga yang layak mendapatkan advokasi.

Namun jumlah itu dinilai belum memadai jika dibandingkan dibandingkan dengan pelanggan PLN yang dikenai sanksi dan diduga dirugikan oleh oknum petugas P2TL yang mencapai sekitar 3.200 orang.

Karena itu, pihaknya akan memperpanjang pendirian posko tersebut dengan harapan masyarakat yang perna merasa dirugikan oleh perilaku oknum P2TL dapat membuat pengaduan ke posko yang didirikan Fraksi PDIP DPRD Sumut itu.

Masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan juga diimbau untuk membuat surat kuasa ke Badan bantuan Hukum (BBH) PDIP Sumut yang diketuai Alamsyah Hamdani, SH untuk menempuh upaya hukum. (di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *