Dua Anggota DPRD Sumut dari F PDI P dan F Hanura Serahkan Bukti Dugaan Korupsi P2TL ke KPK dan Kejaksaan Agung RI
Jakarta, (Analisa). Dua Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar dari Fraksi PDI Perjuangan dan Suasana Dachi dari Fraksi Hanura, menyerahkan legal audit atau berkas berisikan dugaan korupsi dan indikasi penyelewengan keuangan negera, terkait dengan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Sumatera Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, Jum’at (20/4) di Jakarta.
Bukti pelanggaran yang dilakukan P2TL tersebut diterima langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Adi Tugarisman SH. Sementara di KPK, bukti bukti dugaan korupsi yang dilakukan P2TL diterima Humas KPK Sugeng Basuki.
Menurut Brilian Moktar dan Suasana Dachi, sebelumnnya dugaan korupsi dan indikasi penyelewenangan tersebut ke Poldasu dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui posko P2TL yang dibuka oleh fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, karena ingin membela masyarakat yang merasa teraniaya oleh petugas P2TL Sumut.
Sebenarnya, pihaknya tidak berkeinginan untuk menempuh upaya hukum atas kegiatan P2TL yang dilaksanakan selama ini. Pihaknya lebih mengutamakan upaya mediasi agar indikasi kebobrokan oknum PLN dalam P2TL dapat dirubah dan diketahui oleh pimpinan PLN wilayah Sumut sehingga masyarakat yang menjadi taget P2TL juga lepas dari masalah.
Apalagi pihaknya tidak ingin menjatuhkan citra PLN sebagai salah satu BUMN yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
Namun upaya mediasi yang sudah dilakukan itu gagal, karena petugas P2TL terkesan arogan meski pihaknya telah menyampaikan data dan bukti bahwa apa yang dilakukan petugas P2TL itu tidak benar.
Malah kata Brilian, melalui rekonstruksi yang dilakukan tim yang dibentuk Poldasu dan beberapa lembaga indenpenden lainnya di PT Sari Tani Jaya di Galang, Kabupaten Deli Serdang, pihaknya sudah dapat menunjukkan bukti indikasi rekayasa dalam kegiatan P2TL.
Meski begitu, tanpa alasan yang diketahui, petugas P2TL tetap bersikukuh untuk menjatuhkan denda dalam jumlah besar untuk warga yang tidak bersalah itu.
“Demi tegaknya hukum da keadilan di republik ini serta untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang semakin tertindas dengan ulah petugas P2TL ini, saya harus menyampaikan bukti bukti ini ke Kejaksaan Agung RI dan KPK, dengan harapan, kasusu ini dapat diproses secara hukum,” kata Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut itu.
Ia mengatakan, legal audit yang diserahkan ke KPK dan Kejaksaan Agung itu telah dikaji dan memiliki landasan dan bukti hukum yang kuat tentang dugaan korupsi dan in-dikasi rekayasa dalam kegiatan P2TL.
Analisis
Selain menggunakan analisis advokat Sophia Hadyanto, SH, MH, Brilian juga meminta legal audit dari Guru besar Fakultas Hukum USU Prof Dr Tan Kamelo, SH, MS, Dosen Hukum USU Dr Mahmud Muliadi, SH, MHum, dan Gurubesar UI Prof Dr Jur Andi Hamzah.
Karena itu kata Suasana Dachi, dugaan korupsi dan indikasi rekayasa dalam kegiatan P2TL itu harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum.
Suasana mengaku tidak menginginkan, peristiwa pem-bakaran mobil P2TL di Jambi terjadi di Sumut, “Dari kajian yang kami lakukan, buktinya dugaan korupsi dan penyelewengan keuangan negara yanhg dilakukan P2TL sudah cukup sudah kuat. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan kasusu ini akan segera diproses oleh Kejaksaan Agung RI dan KPK” Suasana Dachi.
Politisi dari Fraksi Hanura ini mengatakan, pada prinsipnya kita mendukung keberadaan P2TL dalam melakukan penertiban terhadap pemakaian listrik negera, sejauh itu dilakukan dengan benar dan sesuai UU yang berlaku. Namun, kalau kegiatan yang dilakukan petugas P2TL menyimpang dari aturan de-ngan menakut-nakuti masyarakat untuk memperkaya diri sendiri dan beberapa pimpinan PT PLN, itu harus kita berantas.
” Kita telah mendesak agar pihak Kejaksaan dan KPK segera melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat, keberadaannnya sudsah sangat meresahakan masyarakat terutama kalangan pengusaha. Dugaan kita ratusan juta rupiah bahkan sampai miliaran rupiah diraup P2TL setiap bulannya, dari hasil pemerasan dan rekayasan yang mereka lakukan”, kata Suasana Dachi yang juga anggota Komisi A DPRD Sumut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI maupun Humas KPK menyatakan, pihaknnya akan segera mempelajari kasus ini untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan terkaiat dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan negera yang dilakukan poetugas P2TL. ” Saya akan sampaikan ini kepada Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atas dugaan korupsi P2TL di Sumatera Utara Perwakilan Sumatera Utara. Kalau ini ternyata benar, kita akan segera menurunkan tim”, kata Adi Tugarisman maupun Sugeng Basuki
Menanggapi hal itu, Brilian Moktar maupun Suasana Dachi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan terhadap proses hukum yang akan dilakukan petugas P2TL serta beberapa pejabat PLN yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Ini masalah keadilan bagi masyarakat serta tegaknya hukum di negara ini. Tidak selamanya PLN (P2TL-Red) itu benar dan tidak pula selamanya masyarakat itu salah dalam pemakaian tenaga listrik. Ini perlu menjadi perhatian semua pihak”, kata Brilian Moktar yang juga Ketua Sahabat Centre Sumut itu. (di)