DPRDSU Terkejut, PT RMP Kelola 3.397 Ha Tidak Wajib Kelola Areal Plasma

Medan, (Analisa). Komisi B DPRD Sumut terkejut mendengar pengakuan PT RMP (Rizkina Mandiri Perdana) yang mengelola kebun kelapa sawit berdasarkani HGU (Hak Guna Usaha) seluas 3.397 ha di Desa Sundutan Tigo-Madina, tidak wajib melakukan pengelolaan pembangunan areal plasma.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Management PT RMP dipimpin anggota komisi B Sudirman Halawa, Kamis (23/2) dan juga dihadiri segenap anggota komisi antara lain Brilian Mohtar, Ristiawati, Hj Tiasyah Ritonga di gedung DPRD Sumut.

“Terus terang kita sangat terkejut mendengar, kalau perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas ribuan hektar itu tidak wajib membangun areal plasma. Padahal dalam Permentan No 26/2007 wajib bagi perusahaan bangun areal plasma,” ujar Sudirman.

Tapi dari penjelasan Corporate Secretary Mulkan Oloan Lubis dab Area Manager Juntorop Munthe, lanjut Sudirman, ternyata berdasarkan pengalihan pengelolaan manajemen beserta asset perusahaan dari management lama, tidak diperoleh informasi maupun dokumen tentang adanya perjanjian dengan masyarakat untuk pembangunan areal plasma pada areal HGU PT RMP.

Izin HGU

Karena, lanjut Sudirman, izin HGU yang dioberikan kepada PT RMP tahun 2006, sedangkan Permentan mewajibkan membangun areal plasma tahun 2007. Meski demikian, kalau ada lahan dikasi masyarakat atau Pemkab Madina, pihak perusahaan berjanji siap membangun areal plasma.

Sudirman maupun Brilian Mohtar juga mengatakan, dalam rapat itu juga terungkap, Pemkab Madina telah mengeluarkan izin lokasi tumpang tindih kepada dua perusahaan terhadap satu lokasi. “Kita ingin persoalan tumpang tindih izin lokasi ini segera dituntaskan instansi terkait, baik Pemkab maupun BPN,” usul kedua anggota dewan itu.

Menurut pihak PT RMP, permohonan izin lokasi areal PT RMP seluas 2000 ha di Desa Sale Baru Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina hingga kini belum diterbitkan izin lokasinya setelah dilakukan peninjauan lokasi areal, karena adanya pemberian izin lokasi kepada PT DIS (Dinamika Inti Sentosa), dimana areal yang diberikan diatas areal PT RMP yang telah diberikan pago-pago kepada masyarakat.

Terkait masalah CSR (Corporate Social Responsibility) PT RMP, ungkap anggota Komisi B lainnya Brilian Mohtar, pihak perusahaan mengakui selama ini belum pernah memberikan untuk nelayan yang berada disekitar perusahaan tersebut, tapi hanya diberikan dalam bentuk bantuan disektor pendidikan.

“Kita minta PT RMP agar CSR tahun 2012 memberikan perhaitan kepada nelayan dan hal ini disanggupi pihak perusahaan,’ ujar Brilian dari PDIPerjuangan itu. (di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *