Diperlukan Standar Ukuran Keberhasilan Pemberantasan Narkoba

Anggota Komisi A, Brilian Moktar, SE:

Medan, (Analisa). Anggota Komisi A DPRD Sumut, Brilian Moktar, SE menegaskan, diperlukan standar ukuran keberhasilan pemberantasan narkoba. Misalnya, ada semboyan‘Medan Bebas Narkoba’.

diperlukan-standar-ukuran-keberhasilan-pemberantasan-narkoba-209901-1“Apakah ini hanya semboyan belaka?. Jika ‘Medan Bebas Narkoba’ seharusnya tingkat kriminal disebabkan narkoba, pemakaian, dan peredaran nyaris tidak terdengar. Tetapi, selagi pemakaian dan tempat-tempat tertentu yang jadi sarang narkoba belum tersentuh berarti belum tuntas keberhasilan pemberantasan narkoba,” kata Brilian Moktar kepada Analisa saat ditemui di Medan, Jumat (29/1).

Dia menegaskan, peredaran narkoba di Sumatera Utara masih sangat meresahkan. Terbukti, hampir setiap hari ada saja penangkapan pemakai maupun bandar narkoba. Artinya, memang sampai hari ini tidak ada alat standar ukuran keberhasilan pemberantasan narkoba. Apakah banyaknya penangkapan? atau besarnya penangkapan. Seharusnya memang ada standar ukuran sehingga polisi benar-benar bisa memberantas narkoba dengan maksimal.

Brilian menegaskan, jika pemberantasan narkoba tidak serius dan berkelanjutan. Artinya, tidak serius penangkapan sampai penanganan hukuman. “Tidak berkelanjutan, artinya hanya untuk bancakan promosi jabatan atau menyenangi komandan. Ini akan berbahaya dan pemberantasan narkoba tidak akan pernah tuntas,” katanya.

Dia menegaskan, sejak UU Narkoba berdiri sampai hari ini peredaran narkoba bertambah marak dan bertambah jenis. “Ini berarti narkoba sudah berkembangbiak sama dengan kriminal yang biasa. Ibarat merampok dan mencuri, dari kelas bawah hingga kelas atas,” katanya.

Diperhatikan

Politisi muda PDI Perjuangan ini menegaskan, ada 6 kabupaten yang harus menjadi perhatian Poldasu. Mulai dari Aceh ke Medan yakni Pangkalan Susu dan Brandan. “Di sana ada darat dan laut sampai ke Langkat,” katanya.

Wilayah lain seperti di Deliserdang mulai dari Hamparan Perak, dan Belawan. Selanjutnya, wilayah Tanjungbalai dan Asahan sampai perbatasan Labuhanbatu. “Jika 6 polres bisa bekerjasama dan peningkatan tegas serta mendudukan kapolres yang benar-benar ingin memberantas narkoba maka agak ringan pekerjaan Kapolda dalam pemberantasan narkoba di Sumut,” ucapnya.

Brilian menambahkan, permasalahan lain yang patut diperhatikan yakni Badan Narkotika Nasional di kabupaten/kota, apakah sudah terbentuk?. “Kalau sudah terbentuk maka BNN boleh bekerjasama dengan polisi. Jangan polisi melakukan penindakan, tetapi BNN malah mengelompokkan pembinaan. Kalau semua bandar dikelompokkan pembinaan maka sangat berbahaya karena akan jadi asyik bagi pemakaian. Mereka menilai masih bisa diselamatkan produksi dan penjual menjadi pemakai. Kalau konsep seperti ini saya tidak percaya sampaikan kapan pun narkoba akan tuntas,” ucap Brilian penuh semangat.

Dia menegaskan, tindakan tegas harus betul-betul dilakukan. Jika bandar dan penjual dasar hukum sudah jelas. Tetapi, pemakain biasanya jadi korban. “Saya banyak melihat, bandar juga dikelompok pemakai sehingga dikarantinakan dan dilakukan pembinaan. Akhirnya tidak kapok-kapok. Maka tidak heran dijumpai di penjara juga bisa berdagang narkoba,” ucapnya.

Brilian menyarankan harus ada siklus kekompakkan mulai kejaksaan, kepolisian dan kehakiman dan pembinaan lapas. “Kalau tidak ada siklus maka uang negara akan habis sia-sia hanya untuk pemberantasan narkoba,” ucapnya.

Saat ditanya adanya jalur-jalur tikus yang dimanfaatkan para nakhoda dan ABK? Brilian menyatakan jalur masuknya melalui sepanjang pinggiran pantai tidak melalui pelabuhan. “Jadi, yang diperkukan pembentukan tim khusus pemberantasan dengan koordinasi kapolresta, Ditpolair, angkatan laut dan lembaga lain. Jika ini dijalankan akan lebih baik tetapi jika tidak ya akan susah,”katanya.

Brilian menyarankan kepada Kapoldasu untuk membuat tim khusus pemberantasan narkoba melibatkan TNI AL, KP3, BNN dan Reskrim Narkoba. (maf)