Brilian: Pengembang Jangan Arogan
Revitalisasi Pasar Timah
Medan, (Analisa). Anggota DPRD Sumut, Brilian Moktar menilai pengembang Pasar Timah menunjukkan sikap arogan. Hal tersebut dinyatakannya menanggapi sosialisasi relokasi oleh PD Pasar dan pengembang kepada pedagang Pasar Timah, Jumat (21/7).
“Pengembang arogan karena mengatakan pembangunan Pasar Timah atas permintaan pedagang. Tapi tidak bisa menyebutkan pedagang yang mana. Berarti dia tidak teliti. Surat edaran yang diberikan pada pedagang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada yang menandatangani serta cenderung kontraproduktif,” ujarnya bersama pedagang di Pasar Timah.
Ia juga mempertanyakan IMB yang diterbitkan sebelumnya untuk bangunan yang mana. Menurutnya IMB tidak mungkin dikeluarkan untuk pembangunan di jalur hijau sebab berdasarkan keterangan Dinas TRTB dan Perda Nomor 2 tahun 2015 tidak dibenarkan membangun di zona tersebut.
“Selain itu juga disebutkan ada persetujuan dari dewan untuk membangun Pasar Timah. Persetujuan atau rekomendasi itu bukan keputusan hukum. Kita harus melihat fakta yang ada. Dewan yang memberikan persetujuan itu apakah melihat situasi di lapangan, atau apakah mereka membaca UU? Ada peraturan yang harus diperhatikan, tidak bisa suka-suka,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan niat pengembang untuk membangun pasar. Sebelumnya 295 pedagang menolak pembangunan pasar.
Pengembang diminta membawa pedagang yang disebutnya setuju dengan pembangunan pasar tersebut.
“Jangan lakukan pembohongan publik. Ada pasal dalam UU yang mengharuskan pengembang mendapatkan izin dari Kementerian Agraria dan itu harus ditentukan jangka waktunya, tidak boleh selamanya. Yang paling bertanggung jawab jika nanti pembangunan ini berkasus adalah Walikota Medan. Jangan ke depan buang badan ke Sekda atau Dirut PD Pasar,” tegasnya.
Pada kesempatan itu juga, Whinny salah seorang perwakilan pedagang menyampaikan surat keberatan kepada Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya. Keberatan tersebut disampaikannya atas rencana pemindahan pedagang ke lokasi penampungan Jalan Timah.
Menurutnya pasar tersebut masih sangat layak sebagai tempat berjualan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Rencana relokasi pasar akan menghilangkan nilai budaya pasar tradisional tersebut. ia juga mengatakan lokasi rencana penampungan merupakan eks rumah warga yang merupakan tanah milik PT KAI, bukan Jalan Timah.
“Lokasi penampungan juga menurut saya sangat tidal layak untuk digunakan sebagai tempat berjualan serta belum ada kesepakatan tertulis antara pedagang, PD Pasar maupun pengembang atas ketetapan posisi kios dan dibebaskannya biaya nilai jual kios permeter,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran atas nasib posisi kios tempat jualan sebelumnya tidak dapat ditempati lagi nantinya setelah pasar dibangun kembali. Serta keberatan atas beban biaya pembelian kios permeter yang mahal di tengah ekonomi yang sulit. (amal)