Brilian: PD Pasar Jangan Abaikan Aturan

Revitalisasi Pasar Timah
Medan, (Analisa). Anggota DPRD Sumut dari Dapil Sumut I, Brilian Moktar mengingatkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan untuk tidak mengabaikan aturan yang berlaku dalam merevitalisasi Pasar Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, ia mengaku menemukan banyak potensi pelanggaran aturan dalam revitalisasi yang dijalankan PD Pasar di Pasar Timah.

Menurutnya, isu pengusiran pedagang dengan cara revitalisasi Pasar Timah sudah mulai berhembus sejak 2013, bahkan sebelum keluar Surat Walikota Medan. Ada ketidakpastian ketentuan yang ditetapkan PD Pasar bagi pedagang dalam menda­patkan lokasi berjualan di pasar yang akan direvitalisasi.

“Potensi pelanggaran tersebut dapat dilihat dari pendirian bangunan yang sangat berdekatan dengan jalur layang kereta api yang sedang dalam pembangunan. Jika dilihat secara langsung di lapangan, sangat besar potensi kecelakaan dari bangunan yang sedang disiapkan itu,” ujarnya, Selasa (30/1).

Selain itu, adanya pembongkaran parit strategis dan parit sekunder yang sangat dibutuhkan untuk memperlancar sistem drainase di Pasar Timah dan Kelurahan Sei Rengas II. Pihaknya tidak mengetahui alasan PD Pasar membongkar parit yang berada di jalur hijau dan sangat penting untuk mencegah banjir tersebut.

“Alasan PD Pasar membongkar Pasar Timah juga layak dipertanyakan, malah dapat dipermasalahkan secara hukum. Hal itu disebabkan Pasar Timah bukan aset atau milik PD Pasar. Pasar Timah merupakan milik pedagang tradisional yang dibeli dari CV Bukit Baru pada tahun 1968 dengan bukti kuitansi yang lengkap. Namun untuk menimbulkan keteraturan, pedagang sepakat agar pengelolaan Pasar Timah dipimpin PD Pasar,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan sikap PD Pasar yang tidak membongkar bangunan liar di sekitar Pasar Timah meski pun ada instansi terkait yang menilainya sebagai bangunan liar. Potensi pelanggaran lainnya juga tam­pak pada dugaan intimidasi terhadap para pedagang dengan memanfaatkan jasa ke­lompok tertentu. Masyarakat mengaku men­dapatkan intimidasi dari pihak tertentu, un­tuk itu, Brilian menyarankan agar para peda­gang pasar meminta perlindungan dari ke­polisian. “Yang jelas salah tidak ditegur, se­dangkan yang tidak salah malah ditakut-takuti. Silahkan revitalisasi Pasar Timah, tapi harus sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya..

Brilian juga menilai tidak adanya kon­sistensi kebijakan PD Pasar dalam program revitalisasi Pasar Timah guna membantu pedagang kecil. Dalam manaje­men lama di PD Pasar, retribusi yang diba­yarkan peda­gang ditolak dengan alasan revitalisasi. PD Pasar tetap melakukan revi­talisasi ter­sebut meskipun menurut Brilian belum memiliki legalitas kuat. (amal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *