Brilian Moktar: Usut Rekening Siluman Oknum Pejabat PLN
Sementara di kantor PDI Perjuanga Raden Saleh, bisa menghubungi Rico. “Harap dibawa copy dokumen dari P2TL/OPAL dan data-data pendukung lainnya,” kata Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Brilian Moktar didampingi Ketua Fraksi Budiman Nadapdap yang juga penanggung jawab posko kepada wartawan di Gedung Dewan, Selasa (11/10).
Brilian mengemukakan alasan pembukaan posko tersebut menyusul maraknya masyarakat yang menjadi korban “pemerasan” dari oknum P2TL dan OPAL. “Kita sangat prihatin dengan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Mereka menjadi korban dan kita merasa terpanggil untuk membantunya,” kata Brilian.
Sejauh ini, kata Brilian, dirinya sudah menerima pengaduan dari puluhan masyarakat dan pengusaha. Dia meyakini masih banyak masyrakat yang juga menjadi korban permainan nakal oknum P2TL dan OPAL.
Salah satu yang menjadi korban oknum P2TL dan OPAL, kata Brilian, sebuah perusahaan tepung di Galang Deliserdang yang didenda Rp 3 miliar tanpa alasan yang kuat. Kemudian pabrik plastik di Binjai juga didenda dan juga tidak atas dasar yang jelas.
Kemudian seorang pelanggan bernama Tetty di Komplek Millenium Sikambing Medan. Dia disuruh bayar denda Rp 6,6 juta hanya karena segel tidak ada. Pada kasus yang sama, tetangga Tetty terpaksa “berdamai” dengan menyetorkan Rp 5,5 juta kiepada ioknum petugas OPAL yang datang saaat itu.
“Kemudian Amat Peranginangin didenda Rp 108 juta karena memindahkan meteran yang terlebih dahulu sudah atas izin PLN. Ada juga anggota LKKI bernama Linda yang menjadi korban dan saat ini sedang menjalani sidang di BPSK Medan,” kata Brilian.
Rekening Gelap
Kemudian adalagi seorang pelanggan didenda Rp 73 juta. Pihak P2TP menganjurkan pembayaran secara bertahap. Tahap pertama Rp 23 juta ke rekening P2TP atas nama Ismail yang juga seorang oknum pensiunan PLN. “Setelah dicek, ternyata tidak ada nama Ismail alias rekening gelap. Dalam hal ini kita menduga ada praktik penggelapan uang negara,” ujarnya.
Belakangan diketahui, kata Mantan Ketua Komisi E DPRD Sumut itu, oknum P2TL dalam operasinya didampingi aparat kepolisian yang disinyalir tidak atas izin Kapoldasu. Padahal sesuai MoU Dirut PLN dengan Kapolri yang juga ditindaklanjuti di daerah-daerah, P2TL dalam operasinya harus melibatkan aparat kepolisian, dima-na izin aparat itu langsung diberikan Kapolda.
“P2TL dalam penyelesaian persoalan, ungkapnya, kerap tidak melibatkan konsumen, akan tetapi hanya mencari gara-gara atau celah kesalahan konsumen,” katanya, sembari meminta perhatian pihak berwajib dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan rekening siluman oknum P2TL dan petinggi PLN di Wilayah Sumut.
Menurut Brilian, prilaku pemerasan yang dilaukan oleh oknum P2TL maupun OPAL PLN ini sudah sangat meresahkan masayarakat. Apalagfi dalam kegiatannya dinsinyalir telah banyak terjadi penyim-pangan keuangan negera yang masuk ke rekening para oknum secara pribadi yang hal itu jelas menyalahai ketentuan yang berlaku. (di)