DPRD Sumut Sarankan Dua Opsi Penyelesaian Masalah PHK di RSCA
“Masalah yang terjadi adalah persoalan pribadi. Karenanya kami memandang agar diselesaikan secara damai lewat dialog. Dan jika pihak-pihak yang bermasalah kurang puas, silahkan tempuh jalur hukum,” kata Ketua Komisi E Jhon Hugo Silalahi saat membacakan rekomendasi.
DPRD Sumut sendiri, kata Jhon Hugo maupun Isma Fadly, sangat berharap agar persoalan yang ada cepat terselesaikan, agar tidak mengganggu nama baik RSCA serta pelayanan kepada masyarakat yang memilih RSCA untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Persoalan ini mengemuka karena pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada GM RSCA Julia oleh Chief Executive RSCA Ravi Raj. Belakangan, PHK ini tidak diterima Julia dengan alasan tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada. Kemudian permasalahan kian berkembang menyusul tudingan terhadap Julia kepada Ravi sebagai tenaga kerja asing ilegal.
Namun oleh Kadisnakertrans Sumut BOT Sihombing menegaskan, tidak ada permasalahan dengan PHK yang dilakukan oleh manajemen RSCA. “Menurut hemat kami, tidak ada permasalahan dengan PHK tersebut, artinya sudah mengacu pada ketentuan yang ada,” jelasnya.
Walau demikian Julia menyebutkan masih ada kejanggalan, terutama karena PHK kepadanya yang tidak sesuai ketentuan, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan. Industrial Melalui Perundingan bipartit. Walau demikian, Julia mengaku bisa menerima rekomendasi tersebut.
Sikap Tegas
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Brilian Moktar yang turut memperjuangkan nasib Julia tersebut juga menyebutkan rekomendasi itu merupakan sikap yang fair dari DPRD Sumut. “Tetapi kebenaran harus kita tegakkan. Undangundang (UU) mengatur soal permasalahan yang timbul dan itulah yang kita tegakkan karena negara ini adalah negara hukum,” ujarnya.
Namun dalam hal ini kata Brilian, terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Ravi Raj utamanya menyangkut keimigrasian, agar DPRD Sumut dan pihak keimigrasian mengambil sikap tegas. Karena siapun yang melanggar ketentuan perundang-undangan harus diberikan sanksi hukum.
Sementara dari pihak Kantor Imigrasi Medan dalam kesempatan itu mengatakan, keberadaan Ravi Raj sebagai pimpinan dalam manajemen RSCA juga dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan yang ada. Namun demikian, masih ada kemungkinan Ravi Raj mengurus semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundangundangan Keimigrasian Republik Indonesia.
Sebelumnya, manajemen RSCA melalui Bagian Personalia Hendrikston membantah pemberitaan di media massa yang belakangan ini menyebutkan suasana RSCA tidak kondusif karena PHK Julia tersebut. Menurutnya, sejauh ini operasional RSCA berlangsung baik, dimana para karyawan bekerja sesuai tugas dan bidang masing-masing. (di/nai)