Brilian Moktar Serahkan Bukti Dugaan Korupsi P2TL ke BPK dan Kejatisu

Legal audit itu diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Senin (9/4).
Legal audit berikut bukti-bukti berisi ratusan lembar tersebut diterima langsung Humas BPK Perwakilan Sumatera Utara Mikael Togatorop.
Menurut Brilian, pihaknya sudah menyampaikan dugaan korupsi dan indikasi penyelewenangan itu ke Poldasu melalui posko P2TL yang dibuka oleh fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, karena ingin membela masyarakat yang merasa teraniaya oleh petugas P2TL Sumut.
Sebenarnya, pihaknya tidak berkeinginan untuk menempuh upaya hukum atas kegiatan P2TL yang dilaksanakan selama ini. Pihaknya lebih mengutamakan upaya mediasi agar indikasi kebobrokan oknum PLN dalam P2TL dapat dirubah dan diketahui oleh pimpinan PLN wilayah Sumut sehingga masyarakat yang menjadi taget P2TL juga lepas dari masalah.
Apalagi pihaknya tidak ingin menjatuhkan citra PLN sebagai salah satu BUMN yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Namun upaya mediasi yang sudah dilakukan itu gagal karena petugas P2TL terkesan arogan meski pihaknya telah menyampaikan data dan bukti bahwa target P2TL itu tidak benar.
Rekonstruksi
Malah, melalui rekonstruksi yang dilakukan tim yang dibentuk Poldasu dan beberapa lembaga indenpenden lainnya di PT Sari Tani Jaya di Galang, Kabupaten Deli Serdang, pihaknya sudah dapat menunjukkan bukti indikasi rekayasa dalam kegiatan P2TL.
Meski begitu kata Brilian, tanpa alasan yang diketahui, petugas P2TL tetap bersikukuh untuk menjatuhkan denda dalam jumlah besar untuk warga yangtidak ber-salah itu.
“Demi UU dan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, saya harus menyampaikan buletin ini ke BPK dan BPKP,” kata Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRDSU yang juga alumni FE UHN Medan itu.
Ia mengatakan, legal audit yang diserahkan ke BPK dan BPKP itu memiliki landasan dan bukti yang kuat tentang dugaan korupsi dan indikasi rekayasa dalam kegiatan P2TL.
Selain menggunakan analisis advokat Sophia Hadyanto, SH, MH, Brilian juga meminta legal audit dari Gurubesar Fakultas Hukum USU Prof Dr Tan Kamelo, SH, MS, Dosen Hukum USU Dr Mahmud Muliadi, SH, MHum, dan Guru besar UI Prof Dr Jur Andi Hamzah.
Karena itu, dugaan korupsi dan indikasi rekayasa dalam kegiatan P2TL itu harus diusut agar tidak menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum.
Brilian mengaku tidak menginginkan sikap warga Sumut terhadap petugas P2TL seperti peristiwa di Jambi yang membalikkan mobil petugas P2TL. “Dari telaah kami, buktinya sudah kuat. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan kami juga akan melapopr ke KPK” katanya.
Humas BPK Perwakilan Sumatera Utara Mikael Togatorop mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti legal audit itu ke BPK RI sebagai institusi yang berhak memeriksa BUMN.
Menanggapi hal itu, Brilian Moktar menegaskan pihaknya akan mengawal masalah itu hingga BPK-RI bahkan kalau perlu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. ” Hari rencananya, kita juga akan menyerahkan bukti bukti tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumateras Utara, untuk dapat diproses secara hukum”, kata Brilian Moktar. (di)