Brilian Moktar: Perhitungan di PPK Harus Diulang

Medan, (Analisa). Proses perhitungan suara dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) harus dilakukan penghitungan ulang ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disebabkan banyaknya petugas KPPS yang tidak mengetahui tentang surat edaran KPU tentang kriteria surat suara yang sah. Hingga banyaknya surat suara yang dibatalkan.

Hal itu disampaikan Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD SU Brilian Moktar SE MM kepada wartawan di Medan, Selasa (12/3).

Menurut Brilian, dari informasi yang didapatkan dan pemantauan yang dilakukan, ternyata sangat banyak petugas TPS yang tidak mengetahui tentang kriteria surat suara yang dianggap sah dan batal.

Kondisi itu muncul karena minimnya sosialisasi dan pendidikan yang diberikan KPU terhadap petugas yang melakukan perhitungan suara langsung di lapangan.

Kalau pun ada petugas yang mendapatkan pemberitahuan tentang kriteria surat suara yang sah, pemberitahuan dari KPU itu justru lama diterima sehingga petugas di TPS tidak sempat mempelajarinya.

Brilian mengaku menemukan langsung kondisi tersebut di TPS 9 Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan ketika terjadi perdebatan tentang kriteria surat suara yang sah.

Ketika akan melakukan perhitungan suara pada 7 Maret itu, ditemukan sejumlah surat suara yang tanpa sengaja dicoblos dengan beberapa lubang. Satu lubang mengenai salah satu kolom dengan nomor dan gambar pasangan Cagubsu. Sedangkan lubang di tempat yang tidak mengenai nomor dan gambar pasangan cagubsu.

Petugas KPPS di TPS 9 Kelurahan Pandau Hilir itu mungkin merasa bingung untuk menentukan keputusan sehingga mempertanyakan masalah tersebut kepada semua termasuk saksi yang berada di tempat itu.

Kemungkinan, karena tidak mengetahui juga tentang kriteria surat suara yang dianggap sah, seluruh saksi pasangan cagubsu yang ada di TPS itu menyatakan surat suara tersebut batal.

Namun ketika sebagian besar surat suara telah dihitung, datang seseorang yang mengaku sebagai koordinator saksi salah satu  cagubsu yang menyatakan surat suara seperti yang ditemukan di TPS 9 itu dianggap sah.

Orang yang tidak diketahui namanya itu menyatakan, kejadian serupa juga terjadi di TPS lain dan dinyatakan sah sesuai isi surat edaran yang dikeluarkan KPU Sumut.

Keterangan orang itu menimbulkan perdebatan karena petugas dan para saksi yang berada di TPS 9 tersebut tetap bersikukuh menyatakan surat suara yang dicoblos lebih dari satu seperti itu batal.

Tidak lama kemudian, setelah perhitungan suara berakhir, datang lagi seseorang yang mengaku sebagai  ketua penyelenggaran pilkada tingkat kelurahan dan menunjukkan surat edaran KPU nomior 632/KPU Prov-002/III/2013 tertanggal 5 Maret 2013 perihal Surat Suara Yang Dinyatakan Sah

Dalam surat edaran KPU Sumut itu, tercantum enam poin yang menjadi acuan bagi petugas di TPS dalam menentukan surat suara yang sah atau batal.

Pada poin keenam yang menyebutkan tanda coblos yang lebih dari satu kali tetapi tidak mengenai kolom yang berisikan foto, nomor, dan nama pasangan calon lain (coblos tembus).

Namun ketua KPPS di TPS 9 itu mengaku tidak pernah menerima surat edaran dari KPU tersebut. Sedangkan ketua penyelenggara pilkada tingkat kelurahan itu bersikukuh sudah mengantarkan surat edaran KPU itu.

Setelah kertas-kertas di meja KPPS di TPS 9 dibongkar, ditemukan surat edaran itu. Namun ketua KPPS itu mengaku tidak mengetahui isi surat itu dan menyatakan menerimanya sekitar pukul 12.00 WIB.

Sementara saksi-saksi di TPS yang mengetahu pengiriman surat edaran itu menyatakan surat tersebut diantar pukul 09.30 WIB. Saksi-saksi itu bersedia membubuhkan tanda tangan atas kesaksiannya tentang pengiriman surat edaran itu.

Akhirnya, penghitungan suara di TPS itu diulang semua.

Setelah mengetahui kejadian itu, Brilian mengirim SMS ke PAC di Kota Medan dan petugas penghitungan suara di DPD PDI Perjuangan.

Setelah dicek lebih jauh ke daerah, ternyata banyak sekali petugas KPPS yang membuat keputusan seperti itu dengan menyatakan surat suara yang dicoblos lebih dari satu dianggap batal meski tidak mengenai kolom pasangan cagubsu lain.

Setelah dicek lagi lebih jauh, keputusan petugas KPPS di TPS yang membatalkan surat suara yang dicoblos lebih dari satu itu disebabkan tidak mengetahui adanya surat edaran dari KPU Sumut tersebut.

“Jadi, petugas di PPK harus menghitung ulang untuk tidak menimbulkan kerugian bagi pasangan cagubsu manapun,” kata alumni FE Universitas HKBP Nommensen itu.

Partisipasi minim

Selain surat edaran yang tidak diketahui petugas KPPS, Brilian juga mengkritisi minimnya partisipasi masyarakat yang diperkirakan tidak sampai mencapai 50 persen.

Padahal, kata Brilian, setelah lima pasangan cagubsu mendaftar di KPU Sumut, LSI pimpinan Burhanuddin Muhtadi telah melansir hasil survei yang menyebutkan sekitar 72 persen masyarakat masih belum mengetahui adanya pilgubsu.

Atas pertimbangan itu, sekitar 2,5 bulan lalu Brilian sudah mengingatkan KPU Sumut melalui media massa atas hasil survei tersebut agar KPU meningkatkan sosialisasinya kepada masyarakat.

Lucunya, KPU Sumut sangat percaya diri jika sosialisasinya telah maksimal dan mengumumkan jika sudah 98 persen surat suara telah terdistribusi hingga empat hari sebelum pelaksanaa pilgubsu.

“Pertanyaannya, kemana surat suara itu didistribusikan. Kenapa tingkat partisipasi dalam Pilgubus 2013 sangat rendah, bahkan lebih rendah dari 2008,” kata Brilian. (yes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *