Brilian Moktar Minta Benny Sihotang Hormati Surat Walikota
Terkait Revitalisasi Pasar Timah
Medan, (Analisa). Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar SE MM meminta kepada Dirut PD Pasar Kota Medan Benny H Sihotang untuk menghormati surat Walikota Medan Nomor: 511.3/9152 tentang rencana revitalisasi Pasar Timah.
Hal itu diungkapkan Brilian Moktar, Senin (16/2) di Medan.
Dikatakan Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut itu, bahwa pihaknya tetap pada komitmen yakni setuju dengan adanya revitalisasi Pasar Timah menjadi pasar tradisional modern. “Saya setuju revitalisasi Pasar Timah asalkan memenuhi ketentuan surat Walikota Medan Nomor 511.3/9152 tertanggal 19 Juli 2013 tentang Rencana Revitalisasi Pembangunan Pasar Timah,” ungkapnya.
Katakannya, di dalam surat Walikota Medan itu terdapat poin-poin yang harus dipenuhi PD Pasar Kota Medan. “Jangan PD Pasar melanggar ketentuan yang sudah ditentukan dalam pembangunan Pasar Timah menjadi pasar tradisional modern, karena dapat merugikan pedagang maupun investor,” katanya.
Disebutkannya mengenai isi dari surat Walikota itu yang dikatakan Benny Sihotang “Izin Prinsip” padahal surat tersebut adalah surat balasan dari Walikota Medan yang ditandatangani oleh Dzulmi Eldin selaku Plt Walikota Medan pada waktu itu. Pada surat tersebut terdapat ketentuan yang harus dipenuhi.
Poin A, dalam rencana revitalisasi Pasar Timah Medan, terlebih dahulu menyelesaikan alas hak tanah lokasi Pasar Timah menjadi Hak Pengelolaan (HPL) Pemko Medan, mengingat berdasarkan berita acara penyerahan/pengalihan harta kekayaan milik Dinas Pasar kepada PD Pasar pada tahun 1993 yang diserahkan berupa aset bangunan saja, sedangkan aset tanah sampai saat ini belum memiliki alas hak.
Miliki Izin
Dilanjutkan Brilian Moktar, poin B menyebutkan, sebelum melaksanakan revitalisasi pembangunan Pasar Timah harus terlebih dahulu memiliki izin dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Setelah itu pada poin C, bila ditinjau dari aspek sosial, ekonomi dan estika kota, pembangunan Pasar Jalan Timah Medan harus dapat menyesuaian dengan perkembangan Kota Medan sebagai Kota Metropolitan.
Poin D, dalam melaksanakan revitalisasi pembangunan Pasar Timah dibuat perjanjian kerjasama saling menguntungkan antara PD Pasar Kota Medan dengan pihak pengembang dan para pedagang.
Poin E, Pelaksanaan revitalisasi pembangunan Pasar Jalan Timah disosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat.
Poin F, dikatakannya, pembangunan Pasar Jalan Timah harus dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait.
Poin G, menjamin kesediaan lokasi parkir untuk kendaraan. Poin H, membuat Analisa DampakLingkungan (Amdal) dan Analisasi Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Poin I, Adanya jaminan kekuatan konstruksi bangunan dari pihak konsultan/tenaga ahli.
Belum Kantongi Izin
Brilian Moktar mengatakan, hingga saat ini Dirut PD Pasar Benny Sihotang belum mengantongi izin dari instansi teknis terkait.
Lebih mengherankan lagi, lanjut Brilian Moktar, segala perizinan belum ada,PD Pasar sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yakni pengembang. “Jadi apabila revitalisasi ini diteruskan, akan menjadi persoalan yang besar yang dapat merugikan Pemko Medan, pedagang dan pengembang,” ujarnya.
Brilian Moktar meminta Walikota Medan dan Badan Pengawas untuk meninjau kembali tentang rencana revitalisasi Pasar Timah yang telah melanggar dan ketentuan dari surat Walikota Medan tersebut.
Selain itu, Brilian Moktar meminta kepada PD Pasar Kota Medan dalam melakukan revitalisasi tidak terjadi intimidasi terhadap pedagang. “Semuanya harus dikerjakan dalam pendekatan atau pun musyawarah antara PDPasar dengan pedagang agar tidak terjadi kekacauan,” ucapnya. (yes)