Brilian Moktar Minta Badan Pengawas Evaluasi Dirut PD Pasar Kebijakan PD Pasar Tidak Memihak Pedagang
“Saya meminta Badan Pengawas Pemko Medan untuk segera mengevaluasi kinerja Dirut PD Pasar yang mengeluarkan berbagai kebijakan hingga menimbulkan gejolak pedagang di Pusat Pasar,” ungkap Brilian Moktar saat sidak ke Pusat Pasar, Minggu (15/4).
Dikatakan Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut itu, kerisauan yang saat ini melanda dikalangan pedagang Pusat Pasar Medan, adanya kebijakan Dirut PD Pasar yang baru Benny Harianto Sihotang mengeluarkan surat kenaikan retribusi yang cukup tinggi mencapai 300 persen. “Tentu saja kebijakan ini sangat memberatkan dan tidak memihak kepada para pedagang,” ujar Brilian.
Dipaparkan Brilian, retribusi yang kenaikan mencapai 300 persen yakni, retribusi kamar mandi Rp 300 menjadi Rp 1000, jaga malam sebelumnya Rpo 1000 menjadi Rp 2000 dan selanjutnya kontribusi bulanan yang bervariasi Rp 134 ribu menjadi Rp 220 ribu. “Inikan retribusi yang cukup memberatkan, apalagi kamar mandi yang setiap harinya digunakan pedagang berulang kali,” ucapnya.
Dilanjutkan Brilian Moktar, bahwa kenaikan retribusi harus mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan, bukan seenaknya Dirut PD Pasar menaikan retribusi sehingga dapat menimbulkan keresahkan bagi kalangan pedagang. Diharapkan Badan Pengawas Pemko Medan mengevaluasi Dirut PD Pasar serta meminta Benny Harianto Sihotang untuk turun ke pasar agar mengetahui keluh kesah pedagang.
Sementara itu beberapa pedagang yang dikonfirmasi wartawan mengatakan menolak kenaikan retribusi tersebut tidak sesuai dengan surat imbauan Dirut PD Pasar pada bulan Maret lalu menyebutkan adanya kenaikan retribusi 60 persen. Namun kenaikan retribusi kamar mandi naik mencapai 300 persen.
Dikatakan Samsul Bahri salah seorang pedagang, bahwasanya kebijakan Dirut PD Pasar tersebut telah merisaukan para pedagang dan tidak berpihak kepada pedagang. “Seharusnya Dirut PD Pasar membuat para pedagang tenang berjual bukan sebaliknya mengeluarkan berbagai kebijakan yang memberatkan pedagang,” ujarnya.
Selain itu Bahtera Ginting pedagang pecah belah mengatakan, bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan retribusi tersebut bila kenaikannya dalam bentuk kewajaran berkisar 30 hinggs 40 persen. (yes)