Brilian Moktar Laporkan CEO Rumah Sakit CA
Medan, (Analisa).Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Brilian Moktar, SE,
MM melaporkan Chief Executive Officer (CEO) RS CA, RR ke Direktorat
Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut atas dugaan
tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan izin tenaga kerja asing,
Senin (27/2).
MM melaporkan Chief Executive Officer (CEO) RS CA, RR ke Direktorat
Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut atas dugaan
tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan izin tenaga kerja asing,
Senin (27/2).
Laporan Brilian Moktar diterima Kanit V Sudit 4 Ditreskrimum Kompol J. Pakpahan.
Usai membuat laporan, Brilian mengatakan, pengaduan disampaikan karena
RR merupakan warga negara Malaysia diduga melakukan kesewenang-wenangan
dan penyalahgunaan izin tenaga kerja asing.
Dugaan kesewenang-wenangan karena memecat General Manager rumah sakit
itu, Juliatisam Hasan tanpa alasan jelas dan tidak melalui prosedur.
Meski pemecatan merupakan hak RS sebagai sebuah perusahaan, tetapi
pihaknya tidak sepakat dengan prosedur dan perlakuan yang tidak sesuai
UU dan Kepmenakertrans. “Hari ini, saya tandatangani laporan pemeriksaan
ke Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumut,” katanya.
Materi laporan kedua, bilang Brilian, karena RR diduga melakukan pelanggaran seperti izin tenaga kerja asing.
Lapor Dinsos dan Disnaker
Terpisah, Kuasa Hukum RSCA, Fuad Said Nasution dari lawfirm MC.Kaban
& Associates, menegaskan jika pelapor menyoroti soal dugaan
kesewenang-wenangan Pemutusan Hubungan Industri (PHI) atau Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), seharusnya membuat laporan ke Dinas Sosial
(Dinsos) atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan sebagai institusi
berwenang. “Mengapa membuat laporan ke Polda Sumut, bukan ke Dinsos dan
Disnaker. Apakah ada tindak pidana dalam PHI atau PHK itu,” kata Fuad
bernada tanya.
Soal dugaan penyalahgunaan izin tenaga kerja asing, Fuad memastikan
tidak ada yang dilanggar kliennya dan siap menunjukkan dokumen yang
dimiliki serta berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Berdasarkan surat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
tentang pemberian izin mempekerjakan tenaga kerja asing (MTA), tercantum
nama Ravi Raj Sivaraj dan izinnya berlaku mulai 22-11-2011 sampai
30-06-2012.
Disebutkan, demikian pula surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen)
Imigrasi, menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) II (kedua)
berlaku sampai 30 Juni 2012. “Kalau memang ada pelanggaran hukum baik
administratif maupun pidana atau peraturan lain yang dilanggar klien
kami, silakan polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi kalau
tidak terbukti, akan ada risiko hukum bagi pihak yang telah
mendiskreditkan klien kami,” tegasnya. (hen)
Usai membuat laporan, Brilian mengatakan, pengaduan disampaikan karena
RR merupakan warga negara Malaysia diduga melakukan kesewenang-wenangan
dan penyalahgunaan izin tenaga kerja asing.
Dugaan kesewenang-wenangan karena memecat General Manager rumah sakit
itu, Juliatisam Hasan tanpa alasan jelas dan tidak melalui prosedur.
Meski pemecatan merupakan hak RS sebagai sebuah perusahaan, tetapi
pihaknya tidak sepakat dengan prosedur dan perlakuan yang tidak sesuai
UU dan Kepmenakertrans. “Hari ini, saya tandatangani laporan pemeriksaan
ke Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumut,” katanya.
Materi laporan kedua, bilang Brilian, karena RR diduga melakukan pelanggaran seperti izin tenaga kerja asing.
Lapor Dinsos dan Disnaker
Terpisah, Kuasa Hukum RSCA, Fuad Said Nasution dari lawfirm MC.Kaban
& Associates, menegaskan jika pelapor menyoroti soal dugaan
kesewenang-wenangan Pemutusan Hubungan Industri (PHI) atau Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), seharusnya membuat laporan ke Dinas Sosial
(Dinsos) atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan sebagai institusi
berwenang. “Mengapa membuat laporan ke Polda Sumut, bukan ke Dinsos dan
Disnaker. Apakah ada tindak pidana dalam PHI atau PHK itu,” kata Fuad
bernada tanya.
Soal dugaan penyalahgunaan izin tenaga kerja asing, Fuad memastikan
tidak ada yang dilanggar kliennya dan siap menunjukkan dokumen yang
dimiliki serta berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Berdasarkan surat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
tentang pemberian izin mempekerjakan tenaga kerja asing (MTA), tercantum
nama Ravi Raj Sivaraj dan izinnya berlaku mulai 22-11-2011 sampai
30-06-2012.
Disebutkan, demikian pula surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen)
Imigrasi, menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) II (kedua)
berlaku sampai 30 Juni 2012. “Kalau memang ada pelanggaran hukum baik
administratif maupun pidana atau peraturan lain yang dilanggar klien
kami, silakan polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi kalau
tidak terbukti, akan ada risiko hukum bagi pihak yang telah
mendiskreditkan klien kami,” tegasnya. (hen)