Brilian Moktar Ingatkan Gubsu Jangan Alihkan Dana Talangan Kesehatan ke BPJS

Medan, (Analisa). Gubsu Gatot Pujonugroho diingatkan untuk tidak mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengalihkan dana talang kesehatan ke Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sebagaimana rencana Dinas Kesehatan Pemprovsu.

Dana talangan kesehatan dari Pemprovsu tersebut digunakan untuk masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesmas) sekarang BPJS kesehatan dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dari kabupaten/kota.

Harapan itu disampaikan Ketua Komisi E Bidang Ke-sejahteraan Rakyat DPRD SU Brilian Moktar, SE, MM di gedung dewan, Rabu (2/4) terkait rencana Dinas Kesehatan Pemprovsu untuk menyerahkan pengelolaan Jamkesda ke BPJS kesehatan.

Menurut Brilian, Gubsu Gatot Pujonugroho sebaiknya tidak mengeluarkan Pergub tersebut karena “ruh” dari penyiapan dana talangan itu dicadangkan untuk masyarakat yang tidak memiliki Jam-kesmas atau Jamkesda.

Dengan kondisi kemiskinan yang semakin tinggi, sangat banyak masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan layanan kesehatan dan belum tercakup dalam program Jamkesmas dan Jamkesda.

Karena itu, dana talangan tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu yang tidak tertutup kemungkinan mengalami berbagai penyakit yang memerlukan perawatan serius.

Belum Terpenuhi

Belum lagi dengan belum terpenuhinya kewajiban pemerintah pusat dalam melayani masyarakat yang menderita penyakit yang tidak ditanggung dalam Jamkesmas dan Jamkesda seperti penderita hemofilia dan tarasemi yang tidak bisa diselesaikan.

Demikian juga dengan pembinaan kesehatan di panti asuhan, termasuk memberikan pelayanan kesehatan bagi tahanan dan narapidana yang sakit. Meski mereka pelaku kejahatan, tetapi hak mereka untuk mendapatkan kesehatan tidak boleh dihilangkan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 tahun 2012, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak ditanggung dalam Jamkesmas dan Jamkesda.

Karena itu, tidak layak jika dana talangan kesehatan tersebut dialihkan ke BPJS, se-mentara masih banyak masyarakat Sumut yang jamkesmas dan Jamkesda belum terdata dengan jelas.

“Jadi, jangan keluarkan dulu Pergub itu karena dapat mengabaikan masyarakat lain yang tidak mampu” yang tidak terdata dalam Jamkesmas dan Jamkesda kabupaten/kota, kata Brilian.

Sebagai anggota DPRD SU, politisi PDI Perjunangan itu merasa heran karena hingga saat ini belum mengetahui adanya data lengkap dari kabupaten/kota yang diajukan Dinas Kesehatan masing-masing untuk pengajuan dana talangan itu.

Namun tanpa diduga-duga dan tanpa alasan yang masuk akal, Dinas Kesehatan Pemprovsu justru mau mengalihkan dana talangan kesehatan yang cukup besar tersebut ke BPJS.

Dinkes Pemprovsu diminta untuk dapat mendiskusikan rencana pengalihan itu dengan Komisi E DPRD Sumut karena anggaran itu tanggung jawab bersama. Jika telah dibahas dan pengalihan itu dianggap perlu, baru diajukan untuk dibuatkan Pergubnya.

Pembahasan untuk mengalihkan dana talangan yang cukup besar tersebut juga perlu agar prosesnya benar-benar untuk kepentingan masyarakat Sumut, bukan untuk kepentingan parpol tertentu atau kepentingan Pemilu legislatif dalam Pemilu Presiden.

“Itu anggaran yang berasal dari rakyat sehingga harus dinikmati rakyat. Dana ta-langan itu sebaiknya digunakan dan diprioritaskan untuk warga yang benar-benar tidak mampu” kata Brilian Moktar. (di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *