Brilian Moktar Desak Walikota Bongkar Bangunan di Gang Kebakaran

Medan, (Analisa). Sejumlah warga Jalan Merdeka dan Surabaya Kelurahan Proklamasi Siantar Barat Pematang Siantar, Senin (5/12) mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut prihal pembangunan ruko di jalur gang kebakaran oleh salah seorang warga berinitial Djamin Salim alias Amin.
Kedatangan warga diterima Bendahara Fraksi PDI Perjuangan Brilian Moktar SE,MM yang berjanji, akan segera menuntaskan kasus ini. “Sebenarnya persoalan ini tidak begitu sulit untuk diselesaikan, kalau memang ada kemauan dari aparat pemerintahan setempat”, kata Brilian Moktar.Berkaitan dengan hal itu, Brilian Moktar mengatakan, gang kebakaran adalah merupakan sarana vital yang harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah setempat, apalagi di kawasan padat penduduk seperti Kota Pematang Siantar.

Tetapi yang menjadi pertanyaan kita, kata Brilian, mengapa aparat pemerintahan Kota Pematang Siantar sepertinya tidak peduli atau tidak mampu bertindak tegas untuk membongkar bangunan di gang kebakaran tersebut, yang jelasjelas telah melanggar aturan dan peraturan daerah setempat.

Untuk itu, kata politisi Fraksi PDIP ini, kita mendesak Walikota Pematang Siantar beserta jajarannya untuk segera membongkar bangunan di gang kebakaran tersebut. Karena selain tidak memiliki IMB, bangunan tersebut juga sangat meresahkan warga setempat.

Kasus ini kata Brilian, merupakan contoh kecil bagi Pemko dalam penegakkan hukum dan aturan. “Kalau begini saja tidak mampu, bagaimana pula mau mengurusi persoalan rakyat yang lebih besar lagi,” ujarnya seraya menambahkan setelah berkoordinasi dengan Ketua Fraksi Budiman P. Nadapdap, Fraksi PDI Perjuangan Sumut akan segera menyurati Walikota Pematang Siantar, untuk segera membongkar bangunan tersebut.

Arogan

Alai, salah seorang warga yang mengaku keberatan dengan pembangunan di gang kebakaran menuturkan, permasalahan ini sebelumnya sudah dibahas di tingkat kecamatan bahkan sampai ke kantor Kota. Malah sejumlah anggota DPRD Siantar dan anggota DPD RI Parlindungan Purba sudah turun ke lokasi, tetapi sampai saat ini tidak ada realisasinya.

Malah, kata Alai, pemilik menambah bangunan di gang kebakaran tersebut, yang sepertinya aparat pemerintahan setempat tidak mampu berbuat banyak atas pelanggaran itu.

Sebelumnnya Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Pematangsiantar, Sofyan Purba SSos kepada warga mengaku kaget mengetahui kalau pemilik belum juga membongkar bangunan di gang kebakaran miliknya itu.

Menurut Alai, pemilik bangunan ketika di hadapan para pejabat termasuk Camat Siantar Barat dan Lurah Proklamasi serta warga masyarakat yang keberatan, saat itu pemilik sudah berjanji akan membongkar sendiri bangunan di gang kebakaran itu. Dengan catatan, pemilik bangunan serupa di gang yang sama, kalau nyatanyata juga menutup gang kebakaran harus ikut dibongkar.

Tapi setelah semua sepakat, ternyata pemilik sampai sekarang tidak juga membongkar bangunan miliknya. Yang terjadi, malah membanguna tangga usaha di gang kebakaran itu.

Sebelumnya, lanjut Alai, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Maruli Hutapea mengatakan, permasalahan bangunan di Gang Kebakaran Jalan Surabaya yang diprotes sejumlah warga masyarakat, sudah dibahas di dewan dan sekarang tinggal menunggu rekomendasi perintah bongkar untuk disampaikan ke Pemko Pematangsiantar.

Kasus Gang Kebakaran Jalan Surabaya Kota Pematangsiantar ini juga sudah diadukan tertulis ke Sekretaris Daerah (Sekda), Donver Panggabean. Kepada Sekda warga yang protes meminta agar bangunan tanpa ijin itu dibongkar. (di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *