Brilian Moktar: Deportasi TKA “Ilegal”

Medan, (Analisa). Anggota DPRD Sumatera Utara Brilian Moktar SE mengharapkan kepala kantor Imigrasi Kelas I Medan segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan berlaku soal penyalahgunaan kewenangan tenaga kerja asing (TKA) di Rumah Sakit Columbia Asia Medan.
Hal ini diketahui Brilian Moktar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A dan E serta Imigrasi dan Rumah Sakit Columbia Asia Medan, Jumat (4/11). “Dalam RDP itu jelas dan tegas apa yang dikatakan Kakanim Kelas I Medan Friment FS. Aruan soal keberadaan Ravi Raj.Ravi Raj meminta izin sebagai Chief Executive Advisor (CEA) tapi dalam praktiknya sebagai Chief Executive Officer (CEO). Apa yang dilakukan Ravi Raj itu sudah menyalahi UU Imigrasi No 6/11 soal keimigrasian,” kata Brilian.Menyikapi hal itu, kata Brilian, Kakanim (dalam RDP-red) mengatakan, akan mengambil tindakan sesuai pasal 75 UU Imigrasi No 6/11.

“Kita harapkan Imigrasi segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tersebut,” tegas Brilian seraya menambahkan, undangan RDP itu tidak saja antara RS Columbia Asia dengan salah seorang karyawan yang dipecat, tapi juga mengundang Imigrasi untuk didengar soal TKA dan permasalahannya.

Sesuai UU No 6/11, lanjut Brilian, ada beberapa ketentuan yang bisa diambil Imigrasi untuk menindak TKA yang menyalahi aturan. “Kita merasa tidak mungkin sebuah perusahaan besar tidak tahu soal-soal kelengkapan administrasi. Jadi, menilik itu, Imigrasi tidak salah kalau mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi Ravi Raj tersebut,” tegas Brilian.

Dukung investor

Brilian sendiri mendukung untuk investor menanamkan investasi di Sumatera Utara. Untuk itu, TKA harus mendapat kemudahan. “Tapi, jangan sampai kemudahan yang kita berikan disalahgunakan untuk melawan undang-undang.

Artinya, pihak perusahaan asing bisa mengirim orang yang tepat sesuai koridor hukum yang ada di Indonesia ini,” jelas Brilian.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Isma Fadli Pulungan menyebutkan, dalam RDP tersebut membahas soal salah seorang karyawan RS Columbia Asia yang dipecat, tidak membahas khusus soal TKA sehingga tidak fokus untuk melihat temuan Imigrasi tentang TKA yang telah melanggar ketentuan tersebut.

Begitupun, lanjutnya, apa yang menjadi temuan Imigrasi tersebut harus dilaksanakan pihak Imigrasi sesuai ketentuan. “Kalau itu persoalannya, maka pihak Imigrasi bisa melakukan penertiban sesuai aturan,” tegas Isma Fadli Pulungan.

Menanggapi persoalan ini, Hendrikstone, HRD RS Columbia Asia Medan, dikonfirmasi, Jumat, sore, mengaku, pihak manajemen rumah sakit akan menghormati hukum yang berlaku. “Kita tunduk pada hukum yang berlaku,” katanya.

Begitupun, lanjutnya, perlu ada kebijaksaan berbagai pihak soal ini. Karena, Ravi Raj, bukan melakukan pelanggaran pidana. Kebijaksanaan lain, tambahnya, Ravi Raj sebagai owner juga bagian dari investor. Mereka tidak saja memberikan nilai positif bagi perkembangan pelayanan kesehatan di Sumatera Utara, tapi juga mempekerjakan 751 karyawan.

Mereka mengakui ada kesilapan soal itu. “Harusnya, ada masukan dari legal officer untuk memberikan arahan untuk melengkapi itu,” sebutnya. (nai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *