Brilian: Kebijakan Pemerintah Jangan Rugikan Masyarakat
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Brilian Moktar meminta pemerintah pusat dalam membuat kebijakan tidak merugikan pengusaha dan
pedagang kecil. Ini tidak hanya terjadi sekali tapi sudah berulang kali.

Brilian yang juga Ketua Apindo Kabupaten Deliserdang mencatat ada beberapa kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat, pengusaha. Seperti kenaikkan dan kelangkaan minyak goreng yang berimbas pelarangan ekspor minyak goreng. Karena ulah pejabat, sejumlah pelaku industri minyak goreng terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dan pedagang kecil juga terdampak imbas. Penerapan BBM bersubsidi pedagang juga kena imbas, padahal semua tidak terlepas dari permainan oknum pejabat yang melakukan penyimpangan.
Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara ini mengakui harus berurusan dengan pihak terkait dengan judi online. Konsersium 303 yang melibatkan kasus Ferdy Sambo tidak sedikit masyarakat, pengusaha terbawa-bawa dan harus berurusan dengan pihak berwajib, padahal masyarakat, pengusaha tidak ada kaitannya dengan konsersium 303.
“Saya salah satu yang terpaksa berurusan dengan pihak berwajib sebagai saksi kasus Apin di duga bandar judi online,” ungkapnya kepada Analisa, Jumat (31/3).
Brilian mengaku heran apa hubungan ruko yang telah dibeli dari Apin 12 tahun lalu dan kini menjadi kantor DPD Walubi Sumatera Utara bisa menjadi saksi kasus
judi online. “Apa karena saya Ketua Walubi Sumatera Utara. Apa hubungan orang beli ruko dengan judi online. Saya yakin selain saya, masih ada masyarakat, pengusaha yang tidak ada hubungan dengan konsersium 303 harus berurusan dengan pihak berwajib,” katanya.
Tidak jauh beda dengan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, banyak pengusaha yang dicurigai melakukan penggelapan pajak.
Terakhir kasus pakaian bekas, banyak pedagang yang menjadi korban. Kabar terakhir Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penggerebekan dan mengamankan total 260 balpres pakaian bekas dari gudang rumah toko (Ruko) yang disinyalir sebagai lokasi tempat penyimpanan pakaian bekas impor atau Thrifting di Jalan Menyan Raya, Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan, Kamis (30/3) dini hari. “Tapi setelah meminta keterangan dua saksi, yakni kepala lingkungan dan pemilik gudang ternyata bukan pemilik Balpres dan belum ada tersangka,” kata Brilian.
Brilian yakin, kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat bertujuan baik. Tapi penerapan yang dilakukan di daerah terkadang berlebihan sehingga merugikan pengusaha dan masyarakat.
Mestinya setiap ada kasus seperti penggelapan pajak, impor pakaian bekas atau lainnya yang menjadi sasaran adalah pejabat.Misalnya kasus penyeludupan pakaian bekas, mengapa yang digerebek pengusaha. Kenapa tidak pejabat bea cukai.
Kalau tidak ada oknum di bea cukai yang bermain, tidak mungkin pakaian bekas sampai ke tangan pedagang. Sampai sekarang belum ada pejabat bea cukai yang diperiksa terkait penyeludupan pakaian bekas. Kalau memang tidak ada oknum bea cukai bermain, mengapa pakaian bekas sampai kepada pedagang. Berarti bea cukai lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Saya berharap kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat jangan sampai merugikan pedagang. Mereka hanya tahu untung rugi. Hanya dengn berdagang mereka menghidupkan keluarga. Jadi jangan sampai kebijakan yang dilakukan pemerintah justru merugikan pedagang. Harusnya pemerintah memberikan solusi kepada pedagang agar bisa dapat menghidupkan keluarga mereka.
“Saya mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan kesempatan untuk menjual pakaian bekas yang masih ada sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” sebut Brilian