Brilian: Daerah Harus Bentuk BKKBD
Medan, (Analisa). Ketua Komis E DPRD Sumut Brillian Mokhtar menilai, pemerintah daerah wajib membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD). Hal ini selaras dengan amanah UU Nomor 52 tahun 2009 tentang kependudukan.
Untuk itu, katanya, perlu adanya Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah. “Saya harapkan BKKBN Sumut berkoordinasi dengan Komisi E DPRD Sumut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apakah BKKBD itu usulan pemerintah atau hak inisiatif dengan menjawab undang-undang itu,” ujarnya, Kamis (19/12).
Disebutkan, UU RI Nomor 52 tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan da Pembangunan Keluarga dalam pasal 54 ayat 1 dikatakan, dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di daerah, pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disingkat BKKBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. BKKBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki hubungan fungsional dengan BKKBN.
Menurutnya, hal itu penting mengingatnya kompleksnya masalah kependudukan. Paling tidak, ada tiga hal yang harus menjadi perhatian, yaitu pertumbuhan penduduk yang tinggi di atas rata-rata nasional, masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan kematian balita.
“Bagaimana kepala daerah menjalankan peraturan itu. Apa kegiatan yang dilakukan BKKBN dalam mengatasi pertumbuhan penduduk di Sumut yang lebih tinggi dari rata-rata nasional,” kata Brillian, Rabu (18/12) di Medan.
Menurut politisi PDIP ini, ketiga permasalahan itu harus ada yang bisa menjawab, tidak hanya dinas kesehatan saja, karena kalau masalah penduduk sudah ada program tentang bagaimana pertumbuhan penduduk yaitu Keluarga Berencana, untuk masalah AKI dan kematian balita ada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan lainnya.
Kasubbid Advokasi dan KIE Perwakilan BKKBN Sumut Anthony mengatakan, saat ini ada lima kabupaten/kota yang sudah mewacanakan dibentuknya BKKB yaitu Langkat, Binjai, Tapteng, Sibolga dan Karo. “Pentingnya BKKBD itu untuk pengaturan kelahiran dan kependudukan,” katanya.
Selama ini, jelas Anthony, nomenklatur untuk KB itu berbeda-beda di daerah seperti ada yang di catatan sipil, badan pemberdayaan perempuan dan KB. ‘Dengan adanya BKKBD, harus fokus menangani penduduk dengan satu arah. Kalau tidak bisa diatasi, akan terjadi ledakan penduduk,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya wacana pembentukan BKKB di lima kabupaten/kota akan menjadi icon bagi kabupaten/kota lain untuk membentuknya.(nai)