Brilian: Aturan Baru BPJS Kesehatan Tidak Bijaksana
Medan, (Analisa). Rencana BPJS Kesehatan untuk menerapkan kebijakan baru tentang kartu BPJS Kesehatan baru dapat digunakan setelah tujuh hari pendaftaran atau pembayaran iuran mendapat kritikan dari anggota DPRD Sumut. Aturan itu dinilai tidak bijaksana dalam menjalankan program jaminan sosial di tanah air.
“Di mana-mana kalau ada surat atau dokumen, langsung bisa digunakan. Misalnya, KTP, paspor atau SIM. Kecuali undang-undang karena perlu peraturan pemerintah dan sosialisasi lagi,” sebut Brilian Moktar, politisi PDI Perjuangan Sumut kepada wartawan, Jumat (15/10).
Dia menilai, BPJS Kesehatan tidak konsisten dalam menjalankan program. Aturan kerap berubah-ubah. Kondisi ini pasti akan membingungan masyarakat.
“Kalau masalahnya khawatir karena orang yang mendaftar adalah mereka yang sakit, sebenarnya memang itu tujuan BPJS Kesehatan selaku jaminan sosial, yakni memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan kalau alasannya khawatir karena banyak yang tidak membayar kelanjutan iuran, menurut mantan Ketua Komisi E DPRD Sumut ini, hal ini menjadi tanggungjawab BPJS Kesehatan. Intinya, manajemen harus memiliki sistem yang bisa mengingatkan dan mengevaluasi peserta yang tidak rutin membayar.
“Kalau alasan peserta mandiri tidak mampu membayar, maka BPJS Kesehatan bisa meminta bantuan pemko, pemkab ataupun pemprovsu untuk memasukkan mereka sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI),” ucapnya seraya menambahkan untuk pemprovsu sendiri sudah ada anggaran Rp70 miliar untuk membantu iuran warga miskin yang tidak terkaver dalam bantuan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota.
Selanjutnya, kata Brilian, dia juga banyak mendapat keluhan tentang kewajiban peserta mendaftar mesti seluruh anggota keluarga yang tertera di dalam kartu keluarga (KK), juga kebijakan yang patut dipertanyakan.
Memberatkan
“Soalnya, orang mau menjadi peserta mandiri saja sudah syukur. Tidak mesti harus diwajibkan untuk memasukkan seluruh anggota keluarganya baru mereka bisa mendaftar. Ini hal yang memberatkan. Padahal, yang penting, sosialisasi digencarkan agar masyarakat lebih sadar pentingnya menjadi peserta BPJS Kesehatan,” tegas Brilian lagi.
Kebijakan lainnya, per 1 November 2014 nanti, tentang wajibnya seorang pendaftar memiliki nomor rekening. “Apa masalahnya sehingga harus wajib punya nomor rekening. Memangnya langsung bisa dipotong iuran di nomor rekening itu. Kan tidak semudah itu teknisnya. Lalu, kebijakan itu untuk apa? Intinya kan, bagaimana iuran tetap dibayar di bank-bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Karena, tidak semua orang punya nomor rekening,” tambah Brilian.
Dia juga mendapat laporan, bahwa diwajibkan juga punya email. Menurutnya, kebijakan itu juga bukan hal yang patut direalisasikan. Karena, banyak warga yang masih belum memahami teknologi. Cara ini, tentu akan membuat warga semakin bingung. Tujuan program awalnya untuk kepentingan masyarakat, malah terkesan menjadi sulit dan berbelit-belit.
“Yang paling penting lagi, BPJS Kesehatan harus mampu mengawasi pelaksanaan program di setiap fasilitas kesehatan provider. Banyak keluhan peserta di sejumlah rumah sakit. Pokoknya, dalam waktu dekat ini akan kita jadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk mempertanyakan berbagai kebijakan yang mereka buat,” tegas Brilian lagi.
Ragu
Ditanya tentang wajibnya badan usaha menjadi peserta BPJS Kesehatan, dia sangat mendukung. Namun, dia masih ragu kemampuan BPJS Kesehatan untuk merealisasikan amanah undang-undang yang mewajibkan setiap badan usaha per 1 Januari 2015 semuanya tuntas masuk BPJS Kesehatan. “Itu amanah undang-undang. Mereka (BPJS Kesehatan) harus mampu menyiapkan segala administrasi kepesertaan badan usaha,” sebutnya.
Maimunah (55) warga Kampung Kolam menceritakan, dia terpaksa membatalkan niat ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri. “Saya tidak punya rekening. Katanya wajib punya. Belum lagi soal email. Internet saja tak mengerti. Tambah lagi harus wajib seluruh anggota keluarga masuk. Ya, tak tahulah. Katanya program ini membantu masyarakat, tapi merepotkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Medan, dr Mariamah menjelaskan, per 1 November 2014 nanti, peserta yang mendaftar secara mandiri baru dapat memanfaatkan jaminan pelayanan setelah 7 hari sejak mendaftar dan membayar iuran pertama kali.
“Penundaan waktu pelayanan selama tujuh hari sejak melakukan pendaftaran dan pembayaran pertama kali, merupakan jangka waktu yang digunakan BPJS Kesehatan untuk menata proses konsolidasi data pada master file kepesertaan,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, aturan lainnya, nanti mendaftar seluruh anggota keluarganya sesuai data yang tercantum dalam kartu keluarga. Hal ini merupakan amanah Perpres No.111 Tahun 2014 Pasal 11 Ayat 3. “Mendaftarkan anggota keluarga sekaligus merupakan wujud kepedulian seseorang terhadap risiko sakit yang dapat menimpa setiap anggota keluarganya,” ucap Mariamah.
Selanjutnya, sebut Mariamah, peserta juga diwajibkan memiliki nomor rekening di bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini, bank yang bekerjasama BRI, BNI dan Mandiri. Memiliki nomor telepon dan atau alamat email. (nai)