Badan Mutu Pendidikan Wajib Dibentuk Gubernur

Oleh: Fahrin Malau

LESUNYA industri penerbitan di Sumatera Utara, tidak terlepasnya dari tidak jelasnya buku-buku pelajaran muatan lokal untuk sekolah. Akibatnya banyak penerbit yang ragu-ragu untuk menerbitkan buku muatan lokal. Padahal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 35 ayat 3 mengamanatkan “pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaian secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan”. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 “Badan Standarisasi, penjamin dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi”.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Standar Pendidikan Nasional. sangat jelas. Untuk menentukan mutu pendidikan, provinsi diberi wewenang untuk membentuk badan. Salah satu penilaian mutu pendidikan yakni menentukan buku-buku pelajaran untuk sekolah yang ditulis penulis lokal dan diterbitkan penerbit lokal. Sayangnya sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang lahirnya Standar Pendidikan Nasional. Sampai sekarang badan yang bertugas untuk menilai mutu pendidikan, belum dibentuk gubernur sebagau kepala daerah provinsi.

“Belum dibentuknya badan mutu pendidikan oleh gubernur sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Satndar Pendidikan Nasional, jelas melanggar konstitusi. Gubernur wajib melaksanakan amanat Undang-Undang,” ungkap anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Brilian Moktar, Kamis (23/4).

Dikatakannya, pada waktu dia menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara tahun 2009 telah meminta kepada gubernur untuk membentuk badan mutu pendidikan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Bahkan pada waktu itu juga meminta agar Unimed pusat kebudayaan Sumatera Utara. Alasannya Unimed memiliki fakultas di bidang kebudayaan. Sayangnya permintaan tidak mendapat tanggapan. Baik dari gubernur dan juga Unimed.

Dingatkannya, Sumatera Utara memiliki beragam budaya. Bila kebudayaan tidak dipelajari, beberapa tahun ke depan akan hilang. Sakarang ini banyak generasi muda yang tidak mengenal kebudayaan nenek moyangnya. Sudah banyak orang yang tidak bisa berbahasa dan aksara Batak, Mandailing dan sebagainya. Kebudayaan bisa selalu diingat bila dipelajari dan dituangkan dalam buku.

Brilian melihat, keseriuan gubernur dalam meningkatkan mutu pendidikan di Sumatera Utara sangat lemah. Bukan hanya soal pembentukan badan mutu pendidikan. Persoalan lain di bidang pendidikan gubernur masih kurang memberikan perhatian.

“Silahkan bila penerbit meminta untuk pembentukan badan mutu pendidikan, salah satunya untuk menentukan standar buku muatan lokal untuk sekolah,” katanya.

Keinginan untuk membentuk bedan mutu pendidikan harus dilakukan. Bukan hanya membentuk badan mutu pendidikan, juga bagaimana badan mutu pendidikan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Selama ini banyak dan dibentuk dan akhirnya tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

Sebelum pembentukan badan mutu pendidikan, terlebih dahulu perlu ada pembicaraan kepada pihak terkait. Misalnya mengajak kalangan akademisi, dinas pendidikan dan pihak lainnya. Ini tujuannya agar badan mutu pendidikan adalah yang yang berkompoten di dalamnya, sehingga mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Jangan sampai orang yang ditempatkan tidak tahu tugasnya.

Konsisten

Pembentukan badan mutu pendidikan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentan Standar Pendidikan, Nasional sangat penting.

“Saya selalu konsisten untuk memperjuangkan masalah pendidikan. Alasan itu saya selalu ingin di Komisi E. Sampai sekarang saya masih kecewa dengan kondisi pendidikan,” sebutnya.

Gagasan untuk membentuk badan mutu pendidikan, katanya akan di dukung sepenuhnya. Dalam waktu dekat akan membicarakan soal pembentukan badan mutu pendidikan kepada pihak terkait. Kalau perlu Komisi E DPRD Medan akan mendesak gubernur untuk membentuk badan mutu pendidikan. Ini tidak saja berimbas pada peningkatan mutu pendidikan.

Juga pada peningkatan pendidikan lokal yang ada di Sumatera Utara. Jangan sampai pendidikan lokal di Sumatera Utara seperti kearifan lokal hilang karena masuknya pendidikan dari luar. “Gubernur harus memperhatikan pendidikan lokal di Sumatera Utara,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *