Aturan SNI Jangan Resahkan Pedagang

Brilian Moktar: Berikan Sosialisasi Dulu

Medan, (Analisa). Anggota DPRD Sumut, Brilian Moktar, SE mengatakan, aparatur pemerintah diharapkan tidak menyalahgunakan kebijakan razia pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk sebagai ajang mencari keuntungan pribadi sehingga menimbulkan keresahan bagi pedagang.

Brilian Moktar
Brilian Moktar
“Ada fenomena yang cu­kup mengkhawatirkan belakangan ini sehingga razia SNI tersebut meresahkan pedagang, terutama pedagang tradisional,” kata Brilian Moktar kepada wartawan, baru-baru ini.

Dia mengaku cukup banyak menerima keluhan dari pedagang tradisional di Kota Medan, baik melalui SMS, telepon, mau pun pengaduan langsung seperti yang di­sampaikan Persatuan Pedangan Pasar Tradiosional Sumatera Utara (P3TSU).

Keresahan dan kekhawatiran tersebut bukan hanya disampaikan pedagang tradisional, melainkan sejumlah pengecer pakaian anak-anak dan kalangan penjahit pakaian. “Mereka khawatir dirazia karena belum mengetahui secara pasti tentang SNI tersebut,” katanya.

Sebenarnya, kata Brilian, pedagang tra­disional dan penjahit pakaian tersebut tidak memiliki kesalahan sama sekali jika barang dagangan atau bahan pakaian yang dijahit tidak berlabel SNI.

Sebagai pedagang dan penjahit, komo­ditas yang ditawarkan hanya disesuaikan dengan kehendak konsumen meski barang yang dijual tidak menggunakan label SNI. “Mereka belum mengetahui betul tentang SNI. Mungkin dua tahun lagi baru layak aturan itu diberlakukan,” kata Ben­da­hara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Su­mut itu.

Berikan Sosialisasi

Dia mengatakan, aparatur pemerintah, baik dari kepolisian maupun dinas perdaga­ngan sebaiknya memberikan sosialisasi dan penyuluhan terlebih dulu kepada pengusaha konveksi jika ingin menegakkan aturan tentang SNI.

Jika ingin lebih bersikap lebih tegas lagi, mungkin razia tersebut lebih tepat diberlakukan bagi kalangan importir agar barang yang didatangkan dan diperjualbelikan ke masyarakat memenuhi ketentuan SNI.

Demikian juga razia ke pabrik-pabrik pembuat pakaian agar barang yang didistribusikan ke pasar dan diperjualbelikan pedagang memenuhi ketentuan SNI. “Bukan kepada pedagang atau penjahit pakaian, Mereka tidak tahu menahu, mereka hanya menjual yang diinginkan pembeli,” katanya.

Selain itu, aparatur pemerintah juga diharapkan memahami aturan teknis dalam pemberlakuan SNI tersebut pada pakaian yang diperjualbelikan.

Untuk bahan pakaian, label SNI tersebut tidak dicantumkan pada seluruh bagian kain yang akan dipotong dan dijahit sesuai pesanan pembeli. “Kalau (label SNI) tertulis di setiap bagian kain, pasti tidak laku,” kata Brilian.

Ketua P3TSU Harmon Habib mengatakan, pedagang bukan tidak mau mematuhi aturan tentang SNI tersebut, tetapi kurang memahami tentang ketentuan yang diberlakukan.

“Bagi pedagang, yang penting barang yang dijual laku. Mengenai SNI, kami ku­rang mengerti,” katanya Wakil Ketua Tomi Ja­putra, Ketua 2 Muslim Sikumbang, dan Sekretaris Rifai Siregar. (maf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *