Aturan SNI Jangan Resahkan Pedagang
Brilian Moktar: Berikan Sosialisasi Dulu
Medan, (Analisa). Anggota DPRD Sumut, Brilian Moktar, SE mengatakan, aparatur pemerintah diharapkan tidak menyalahgunakan kebijakan razia pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk sebagai ajang mencari keuntungan pribadi sehingga menimbulkan keresahan bagi pedagang.
Dia mengaku cukup banyak menerima keluhan dari pedagang tradisional di Kota Medan, baik melalui SMS, telepon, mau pun pengaduan langsung seperti yang disampaikan Persatuan Pedangan Pasar Tradiosional Sumatera Utara (P3TSU).
Keresahan dan kekhawatiran tersebut bukan hanya disampaikan pedagang tradisional, melainkan sejumlah pengecer pakaian anak-anak dan kalangan penjahit pakaian. “Mereka khawatir dirazia karena belum mengetahui secara pasti tentang SNI tersebut,” katanya.
Sebenarnya, kata Brilian, pedagang tradisional dan penjahit pakaian tersebut tidak memiliki kesalahan sama sekali jika barang dagangan atau bahan pakaian yang dijahit tidak berlabel SNI.
Sebagai pedagang dan penjahit, komoditas yang ditawarkan hanya disesuaikan dengan kehendak konsumen meski barang yang dijual tidak menggunakan label SNI. “Mereka belum mengetahui betul tentang SNI. Mungkin dua tahun lagi baru layak aturan itu diberlakukan,” kata Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut itu.
Berikan Sosialisasi
Dia mengatakan, aparatur pemerintah, baik dari kepolisian maupun dinas perdagangan sebaiknya memberikan sosialisasi dan penyuluhan terlebih dulu kepada pengusaha konveksi jika ingin menegakkan aturan tentang SNI.
Jika ingin lebih bersikap lebih tegas lagi, mungkin razia tersebut lebih tepat diberlakukan bagi kalangan importir agar barang yang didatangkan dan diperjualbelikan ke masyarakat memenuhi ketentuan SNI.
Demikian juga razia ke pabrik-pabrik pembuat pakaian agar barang yang didistribusikan ke pasar dan diperjualbelikan pedagang memenuhi ketentuan SNI. “Bukan kepada pedagang atau penjahit pakaian, Mereka tidak tahu menahu, mereka hanya menjual yang diinginkan pembeli,” katanya.
Selain itu, aparatur pemerintah juga diharapkan memahami aturan teknis dalam pemberlakuan SNI tersebut pada pakaian yang diperjualbelikan.
Untuk bahan pakaian, label SNI tersebut tidak dicantumkan pada seluruh bagian kain yang akan dipotong dan dijahit sesuai pesanan pembeli. “Kalau (label SNI) tertulis di setiap bagian kain, pasti tidak laku,” kata Brilian.
Ketua P3TSU Harmon Habib mengatakan, pedagang bukan tidak mau mematuhi aturan tentang SNI tersebut, tetapi kurang memahami tentang ketentuan yang diberlakukan.
“Bagi pedagang, yang penting barang yang dijual laku. Mengenai SNI, kami kurang mengerti,” katanya Wakil Ketua Tomi Japutra, Ketua 2 Muslim Sikumbang, dan Sekretaris Rifai Siregar. (maf)