Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar, SE, MM kepada wartawan, Selasa (30/1).Menurut Brilian, sejak awal pihaknya telah melihat ada indikasi pengkondisian dalam pelaksanaan P2TL dengan me-ngenyampingkan berbagai prosedur sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Direksi PLN dan Menteri ESDM tentang P2TL.Meski dugaan atas pengkondisian dan penyalahgunaan wewenang dalam P2TL itu cukup kuat, tetapi pihaknya me-rasa sulit membuktikannya karena keterbatasan sarana yang dibutuhkan.Apalagi dalam aksinya, petugas P2TL tersebut sering membawa personil kepolisian berseragam lengkap sehingga membuat takut masyarakat yang menjadi objek P2TL. Padahal polisi yang turun itu belum tahumengenai peraturan dan masalah yang dihadapi. “Seharusnya sebagai petugas hukum, polisi yang mendampingi harus menjelaskan duduk masalah, apabila petugas P2TL tidak menjelaskannya dengan benar” kata Bendahara Fraksi PDI Perjuangan itu.Namun Brilian Moktar mengaku gembira karena dugaan pengkodisian itu telah ditemukan Tim Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Poldasu ketika melakukan cek lapangan di PT STJ pada 9 Januari 2012.Ternyata, PT STJ yang dituduh melakukan pencurian arus listrik sehingga dikenakan denda sebesar Rp3,299 miliar itu, tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan, melainkan adanya indikasi pengkondisian dari petugas P2TL.Ia menjelaskan kronologis peristiwa berdasarkan temua tim Polasu yang berawal dari laporan PT STJ yang membuat laporan ke PLN Galang pada 25 Mei 2011 karena mengalami gangguan arus. Petugas PLN yakni Suryadi alias Bobo membuat “fuse link” (CO) Phasa “S” yang disambung langsung.
Tidak MenyalaNamun lampu tetap tidak menyala sehingga menyarankan PT STJ membuat laporan tertulis. Setalah laporan tertulis itu disampaikan, petugas PLN Galang turun lagi ke PT STJ. Suryadi alias Bobo menyambung langsung Phasa “S” meski lampu tetap tidak menyala. Ketika diperiksa lebih lanjut, ditemukan kerusakan pada travo milik PT STJ sehingga disarankan untuk perbaikan travo.Namun pada 6 Juni 2011 kata Brilian, tim P2TL yang dipimpin Suriono turun ke PT STJ dan menyatakan segel CT 3 tidak ada, segela PT Pasha “K” putus, dan fuselink Pasha “S” putus.Pemeriksaan itu dilanjutkan dengan turunnya tim analisa dan evaluasi P2TL yang dimpin Syahrail AB dan lain-lain pada 8 Juni 2011 dan menyatakan CT 3 Phasa Tidak Ada, segel PT Phasa “R” Putus, fuselink (CO) Phasa “S” disambung langsung sehingga dinyatakan telah melakukan pelanggaran Tingkat 3 (P3) dengan denda sebesar Rp3,299 miliar.
Namun PT STJ yang merasa tidak bersalah dan melakukan kesalahan seberat itu kata politisi dari Fraksi PDI perjuangan DPRD Sumut itu itu, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Poldasu yang menurunkan Tim Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Poldasu untuk melakukan pemeriksaan di lapangan pada 9 januari 2012.
Pemeriksaan
Ketika melakukan pemeriksaan di lapangan itu, Tim Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Poldasu didampingi petugas P2TL atas nama Suriono, kuasa hukum PT STJ, dan kuasa hukum PLN. Dari uji lapangan itu diketahui jika segel Pasha R dan T tidak ada, melainkan hanya tersisa kawat segel yang sudah rapuh dan berkarat. Segel Pasha S putus dan kawat segel dalam kondisi berkarat. Segel CT Pasha R, S, T tidak ada.
Setelah Terminal PT dan Terminal CT dibuka, terlihat kabel sekunder terpasang dengan baik sehingga tidak ditemukan adanya hal-hal yang mencurigakan atau mempengaruhi pengukuran energi listrik.
Dengan kondisi itu kata Brilian, tidak ada bukti apapun yang dapat menyatakan PT STJ telah melakukan Pelanggaran Tingkat 3 (P3) yang mengandung denda hingga Rp3 milliar. PT STJ mungkin dapat dipersalahkan dengan Pelanggaran Tingkat 1 (P1).
Karena itu, pihaknya menduga ada pengkondisian yang dilakukan petugas P2TL dengan menyatakan PT STJ telah melakukan P3 dengan denda miliar rupiah dengan maksud-maksud tertentu.
Setelah berkonsultasi dengan Biro Bantuan Hukum DPD PDI Perjuangan Sumut dan salah seorang pakar energi dari Laboratorium energi Fakultas Teknik USU, petugas P2TL itu diduga telah melanggar Pasal 421 KUHPidana tentang Penyalahgunaan Wewenang, Pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak men-yenangkan, dan Perebuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Untuk itu, sebagai anggota dewan, saya meminta Kapoldasu Irjen Pol Drs Wisjnu Amat Sastro untuk menindaklanjutinya demi adanya penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat. “Kami tidak mau membeberkan semua itu ke publik, tetapi lebih mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Namun pihak PLN tidak mau,”kata Brilian Mokhtar. (di)